5 Fakta Polisi Rampok Polisi, Duit Rp 225 Juta-300 Gram Emas untuk Foya-foya

Papua Barat Daya

5 Fakta Polisi Rampok Polisi, Duit Rp 225 Juta-300 Gram Emas untuk Foya-foya

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 13 Des 2023 07:47 WIB
Oknum polisi bernama Aipda Junaidin (44) ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai merampok uang Rp 225 juta dan emas seberat 300 gram di Sorong, Papua Barat Daya.
Foto: Oknum polisi bernama Aipda Junaidin. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Sorong -

Oknum polisi, Aipda Junaidin (44) di Sorong, Papua Barat Daya ditangkap terkait kasus perampokan emas seberat 300 gram dan uang senilai Rp 225 juta. Aipda Junaidin menggunakan uang hasil rampokan untuk berfoya-foya.

Aipda Junaidin melakukan perampokan di Jalan Malinda KPR Polisi, Km 10, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Sabtu (2/12). Pelaku menyatroni rumah yang ditinggal pemiliknya dengan merusak kunci pintu samping.

Dirangkum detikcom, Rabu (13/12/2023), berikut 5 fakta polisi rampok polisi yang uang hasil rampokan digunakan untuk foya-foya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pelaku Bertugas di Polres Sorong

Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota Ipda Wahyu Wira Kusuma mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban. Saat itu, korban mendapati pintu samping rumahnya rusak ketika pulang dari mengantar istrinya berobat.

"Lalu korban mengecek lemari dan melihat barang berharga milik korban sudah tidak ada di lemari berupa uang tunai Rp 225 juta dan emas kurang lebih 300 gram," kata Ipda Wahyu kepada detikcom, Senin (11/12).

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan mengecek CCTV di sekitar lokasi. Pelaku ternyata anggota Polri yang bertugas di Polres Sorong bernama Junaidin.

"Tim kembali melakukan monitoring pergerakan pelaku dan mendapati pelaku telah meninggalkan Kota Sorong dengan tujuan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)" bebernya.

2. Pelaku Ditangkap di Makassar

Ipda Wahyu mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk mengejar pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku pun ditangkap di Kawasan Pantai Losari, Kota Makassar, pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 01.00 WIT.

"Pelaku kami tangkap di Makassar," ujar Ipda Wahyu.

"Pelaku yang terpantau sedang minum-minum di Cafe Popsa, Losari, Makassar langsung diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dan dibawa ke Posko guna interogasi lebih lanjut," lanjutnya.

Simak 3 fakta lainnya di halaman berikutnya...

3. Pelaku Sasar Rumah Polisi-Kerabat

Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan dari hasil pemeriksaan Aipda Junaidin ternyata sudah sering melakukan aksi perampokan. Dia menyebut pelaku menyasar rumah sesama anggota polisi.

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah melakukan beberapa kali pencurian dan agak sedikit aneh karena yang dicuri itu rumah teman-temannya, polisi juga. Jadi korbannya banyak polisi," kata Irjen Daniel kepada detikcom, Selasa (12/12).

Menurut Daniel, para korban sebelumnya tidak melaporkan perbuatan Aipda Junaidin ke polisi. Namun korban terakhir melapor karena barangnya yang hilang cukup besar.

"Cuma korban yang hari ini berani melaporkan karena memang yang dicuri agak banyak," katanya.

4. Uang Rampokan Dipakai Foya-foya

Irjen Daniel mengungkapkan bahwa Aipda Junaidin menggunakan uang hasil rampokan untuk berfoya-foya. Termasuk membeli perabot rumah mulai dari barang elektronik hingga sepeda motor.

"Hasil pemeriksaan dia (Junaidin) beli-beli sesuatu, ada yang beli sepeda motor, alat elektronik gitu yah dan juga foya-foya," bebernya.

"Untuk emas masih dalam penyelidikan," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

5. Terancam Dipecat Tidak Hormat

Daniel menyebut Aipda Junaidin awalnya bertugas di satuan Brimob. Dia kemudian dipindahkan karena perilakunya yang sering mencuri.

"Itu hasil pemeriksaan memang dia kayak seperti penyakit gitu. Dia dulu anggota Brimob," katanya.


Dia pun memerintahkan agar Aipda Junaidin diproses pidana dan pelanggaran kode etik dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Saat ini, Aipda Junaidin sudah ditahan di Polresta Sorong Kota.

"Jadi dia langsung ditahan dan akan diproses kita bawa ke pengadilan umum. Nanti setelah putusan pengadilan umum nanti kita sidang kode etik untuk dilakukan PTDH," katanya.

Halaman 2 dari 3
(hsr/ata)

Hide Ads