
Briptu WT Penipu Modus Penerimaan Polri Rp 900 Juta Dipecat
Briptu WT oknum polisi di Pemalang dipecat setelah terbukti menipu penerimaan Polri senilai Rp 900 juta.
Briptu WT oknum polisi di Pemalang dipecat setelah terbukti menipu penerimaan Polri senilai Rp 900 juta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada anggota bermasalah. Total ada 31 anggota yang dipecat.
Brigpol Catur Edi Wianto, dipecat dari Polri karena kasus desersi atau tidak berdinas selama 30 hari berturut-turut. Brigpol Catur mendapat sanksi PTDH.
Mabes Polri menyampaikan dua polisi dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat buntut dugaan pemerasan oknum polisi terhadap WN Malaysia di DWP di JIExpo Kemayoran.
Sebanyak 12 anggota polisi yang bertugas di Jajaran Polda Bangka Belitung dipecat, 7 di antaranya tersandung kasus pidana.
Sebanyak 21 personel Polda Sumsel dipecat atau dikenakan Pemberhentian secara Tidak Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. Ada dari disersi hingga narkoba.
Kapolda Jabar pecat 64 anggota Polri di 2024 karena pelanggaran kode etik. Peningkatan PTDH menunjukkan ketegasan dalam penegakan disiplin.
Polda Sumut memecat 23 personel polisi pada 2024 karena pelanggaran kode etik, terutama terkait narkoba dan ketidakhadiran.
Kapolres Probolinggo Kota memimpin upacara PTDH Bripka DW karena pelanggaran disiplin. Upacara ini menegaskan komitmen Polri terhadap kode etik.
Aiptu Parman Budi Santoso dipecat dari Polri karena terlibat pengedaran narkoba. Ia kini menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Madiun.