7 Polisi di Sulteng Dipecat gegara Aniaya Remaja Terduga Pencuri hingga Tewas

Sulawesi Tengah

7 Polisi di Sulteng Dipecat gegara Aniaya Remaja Terduga Pencuri hingga Tewas

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 19 Feb 2025 14:00 WIB
Tujuh oknum anggota Jatanras Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Foto: 7 oknum polisi di Sulteng menjalani sidang kode etik terkait kematian remaja terduga pelaku pencurian. (dok.istimewa)
Palu -

Tujuh oknum anggota Jatanras Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) gegara menganiaya remaja terduga pelaku pencurian bernama Moh Mugni Syakur (19) hingga tewas. Polda Sulteng juga memproses pidana ketujuh pelaku.

"7 Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng diputus pemberhentian tidak dengan hormat dalam pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Selasa 18 Februari 2025," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Djoko mengatakan kasus ini berawal saat Mugni ditangkap di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada 13 November 2023 karena diduga terlibat kasus pencurian ponsel. Sehari setelah penangkapan, korban dilaporkan meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus meninggalnya saudara Moh Mugni Syakur ini terjadi pada tanggal 14 November 2023 setelah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng," terangnya.

Djoko menyebut ketujuh anggota Jatanras itu diduga melakukan tindak kekerasan saat melakukan penangkapan. Pihaknya pun melakukan penyelidikan setelah keluarga korban membuat laporan.

ADVERTISEMENT

"Ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng itu diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Moh Mugni Syakur," bebernya.

Ketujuh polisi yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW dan Briptu YPA. Polda Sulteng juga mengusut kasus ini secara pidana.

"Mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum yang berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng walaupun masih ada perbaikan berkas," ungkapnya.

Djoko memastikan Polda Sulteng akan tetap konsisten dalam penegakkan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat. Pihaknya juga meminta maaf jika penanganan kasus ini terkesan lamban.

"Mohon maaf apabila dalam penanganan kasus ini terkesan lamban, tetapi kami tetap berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus meninggalnya saudara Moh Mugni Syakur," imbuhnya.




(hsr/asm)

Hide Ads