Oknum Polisi Diduga Perkosa Mertua di Buton Utara Ajukan Banding Usai Dipecat

Sulawesi Tenggara

Oknum Polisi Diduga Perkosa Mertua di Buton Utara Ajukan Banding Usai Dipecat

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Minggu, 20 Apr 2025 14:30 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Zaki Alfarabi / detikcom)
Buton Utara -

Oknum polisi berinisial Aipda AD di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai diduga memperkosa mertuanya. Kini, Aipda AD mengajukan banding di Polda Sultra atas pemecatannya dari Polri.

"Iya, benar yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi S dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Totok tidak menjelaskan alasan atau pertimbangan Aipda AD diputus PTDH dalam kasus dugaan asusila itu. Dia mengatakan sanksi PTDH diputuskan Majelis Komisi Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara," ungkapnya.

Totok memastikan akan memantau perkembangan banding Aipda AD di Polda Sultra. Pihaknya ingin memastikan bahwa Aipda AD tidak mendapatkan pelayanan khusus saat banding.

ADVERTISEMENT

"Kita akan terus memantau dan memastikan proses banding berjalan secara objektif dan sesuai prosedur," ujar Totok.

Totok juga menanggapi isu Aipda AD diduga memiliki bekingan sehingga sanksi pemecatannya dibatalkan. Namun Totok menegaskan komitmennya bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya.

"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Aipda AD diduga memperkosa mertuanya di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Kamis (16/1) lalu. Totok tidak menjelaskan lebih jauh soal kronologi dugaan asusila yang melibatkan personelnya. Namun dia menegaskan Aipda AD sudah dipecat.

"Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH," tegas Totok.




(sar/hsr)

Hide Ads