Perjalanan Kasus Warga Tewas Usai Ditangkap Berujung 3 Polisi di Medan Dipecat

Perjalanan Kasus Warga Tewas Usai Ditangkap Berujung 3 Polisi di Medan Dipecat

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 04 Feb 2025 10:20 WIB
Ilustrasi Tingkatan Pangkat Polisi
Foto: Grandyos Zafna
Medan -

Kasus penangkapan yang berujung tewasnya seorang warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) bernama Budianto Sitepu (42), berbuntut panjang. Ada tiga anggota polisi yang dipecat terkait kasus tersebut.

Berikut detikSumut rangkum perjalanan kasus tersebut:

Kronologi Versi Istri Korban

Istri korban, Dumaria Simangunsong menyebut kejadian itu berawal pada Selasa 24 Desember 2024 malam. Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang menghidupkan musik sambil meminum minuman keras di Jalan Medan-Binjai KM 13,5 tepatnya di Gang Horas Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setahu saya, karena saya tak ikut di tempat itu, awalnya mereka buat acara minum-minum pada 24 Desember malam, sekitar jam 11 malam lah kejadian itu," kata Dumaria saat diwawancarai di RS Bhayangkara Medan, Kamis (26/12/2024).

Aksi korban dan teman-temanya itu diduga mengganggu masyarakat sekitar. Alhasil terjadi keributan di lokasi tersebut. Setelah itu, korban dan teman-temanya dibawa ke Polrestabes Medan.

ADVERTISEMENT

"Karena mereka musik-musikan sampai malam, terganggu lah masyarakat di situ. Sebenarnya gara-gara ributnya dipengaruhi minuman keras," sebutnya.

Dumaria menyebut tidak ada anggota polisi yang memberitahunya bahwa suaminya telah ditangkap. Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa suaminya dibawa ke kantor polisi dari teman-teman suaminya pada Rabu (25/12) sekira pukul 01.00 WIB

Kemudian, pada pagi harinya Dumaria mendatangi Polrestabes Medan untuk mengecek kondisi suaminya sambil membawa makanan. Namun, dia tidak diberikan izin untuk membesuk suaminya. Sementara makanan yang dibawanya diserahkan kepada petugas kepolisian.

Dumaria pun kembali datang ke Polrestabes, Kamis (26/12). Namun, saat itu, Dumaria diberitahu bahwa suaminya telah dibawa ke RS Bhayangkara karena sakit.

Dia pun pergi menuju RS Bhayangkara Medan untuk melihat kondisi suaminya. Namun, setibanya di rumah sakit itu dia melihat suaminya digotong dalam keadaan tidak bernyawa.

Dumaria menyebut wajah suaminya sudah lebam-lebam. Selain itu, bagian badannya juga telah membiru.

Dia menduga suaminya dipukuli. Namun, dia mengaku tidak mengetahui pasti di mana suaminya dianiaya. Dumaria merasa ada yang janggal dengan kematian suaminya.

Kronologi Versi Polisi

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan jika sesuai keterangan keluarga Budianto Sitepu, ada keributan saat minum minuman keras. Warung minuman keras itu bertetangga dengan mertua Ipda ID yang saat ini dilakukan penempatan khusus (Patsus) terkait peristiwa ini.

"Awalnya sebagaimana yang disampaikan keluarga korban, ini saya merujuk kepada keluarga korban yang mengatakan bahwa ada minum-minum tuak di sebuah kedai yang kebetulan bertetangga dengan mertua dari anggota saya (Ipda ID)," kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/12).

Pada Senin (23/12) malam, sudah mulai ada persoalan di lokasi kejadian. Saat itu, atap warung tempat minum korban dilempar batu.

Kemudian besok malamnya, Budianto bersama teman-temannya kembali minum-minuman keras di warung dekat rumah mertua Ipda ID tersebut dan terjadi persoalan. Ipda ID kemudian memanggil personel Polrestabes Medan yang saat itu sedang patroli pengamanan malam Natal.

Gidion tidak memerinci persoalan apa yang terjadi, sehingga Ipda ID memanggil personel Polrestabes Medan lainnya. Pihaknya bakal mendalami apakah ada persoalan pribadi terkait hal itu.

Kekerasan diduga dialami Budianto saat penangkapan yang dilakukan oleh personel Polrestabes Medan. Hal itu sejalan dengan keterangan saksi yang berada di lokasi.

Berdasarkan visum et repertum, Gidion menjelaskan jika terdapat sejumlah luka akibat benda tumpul di tubuh Budianto. Seperti pendarahan otak, luka menganga di rahang, hingga luka di bagian mata.

Dalam perjalanan dari lokasi ke Polrestabes Medan, Budianto juga diduga mengalami kekerasan. Budianto kemudian ditempatkan di ruang tahanan sementara karena belum 1x24 jam.

Budianto kemudian mengeluh muntah-muntah saat berada di ruang tahanan sementara tersebut. Budianto kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan meninggal pada Kamis (26/12) pagi.

"Di ruang penitipan sementara tadi yang bersangkutan muntah-muntah kemudian menyampaikan tidak kuat karena muntah-muntah tadi, kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia di rumah sakit pada hari Kamis sekira pukul 10.30 WIB," kata Gidion.

Awalnya Gidion menyampaikan ada 6 personel yang dilakukan pemeriksaan. Namun, jumlah tersebut bertambah menjadi tujuh.

Gidion menjelaskan jika satu dari tujuh orang itu merupakan perwira yakni Ipda ID yang bertugas sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Sementara enam orang lainnya adalah personel dari Unit Resmob dan Unit Pidum.

7 Polisi Dipatsus

Para oknum polisi itu pun diproses dan diletakkan di penempatan khusus (patsus). Selain itu, mereka juga dimutasi ke Yanma Polda Sumut.

"Tujuh oknum anggota Polri dimutasi ke Yanma Polda," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (30/12).

Hadi mengatakan ketujuh personel itu tengah menjalani proses pemeriksaan di Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut. Jika nantinya terbukti melanggar, kata Hadi, akan ada sanksi yang berikan kepada para personel itu.

"Ketujuhnya dilakukan patsus dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan di Propam Polda dan Ditreskrimum. Komitmen pimpinan Polri menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik, hingga sanksi PTDH jika terbukti bersalah," jelasnya.

Disidang Etik

Polda Sumut pun melakukan sidang kode etik terhadap tujuh personel Polrestabes Medan itu. Dari tujuh personel itu, tiga di antaranya dipecat.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon memerinci tiga personel polisi yang dipecat itu adalah Ipda ID, Brigadir FY, dan Briptu DA.

"Dari hasil sidang, tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Siti, Senin (3/2/2025).

Selain dipecat, ketiganya juga harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Atas putusan ini, kata Siti, ketiganya mengajukan banding.

Sementara untuk empat anggota polisi lainnya, Siti menyebut keempatnya dijatuhi sanksi demosi dengan masa yang bervariasi. Keempatnya adalah Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigadir BP.

"Keempatnya dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir perbuatan tersebut. Siti menyampaikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan personel polisi akan diproses.

"Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik dan disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan," tegasnya.



Simak Video "Video: Viral Pria di Deli Serdang Beli Sekarung Beras Pakai Ijazah SD"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads