Briptu WT, oknum anggota Polres Pemalang, Jawa Tengah, dipecat terkait kasus penipuan modus penerimaan Polri dengan kerugian seorang korban mencapai Rp 900 juta. Briptu WT kini dipecat dari Polri.
"Benar bahwa pada hari ini Rabu 8 Januari 2025, Kepolisian Resor Pemalang telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri, terhadap Briptu WR (WT) di Aula Tribrata Polres Pemalang. Sidang komisi kode etik menjatuhkan hukuman pada Briptu WR berupa hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto saat ditemui usai sidang kode etik di Mapolres Pemalang, Rabu (8/1/2025), dilansir detikJateng.
Berikut kronologi kasus tersebut, dikutip dari detikJateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun 2020
Kasus ini berawal saat Suratmo sedang menjual bambu dan mengantarkannya dengan becak. Saat itulah, dia bertemu seseorang berinisial WH yang terungkap ayah anggota Polres Pemalang inisial WT.
Saat dimintai mampir ke rumah WH, Suratmo terpesona dengan foto WT. Dia lantas curhat mengenai anaknya yang selalu gagal masuk Polri.
"Saya tanya, 'Pak anak saya pengin jadi polisi'. Terus ditanya, lha sampeyan anake pingin (lha kamu anaknya ingin) jadi polisi punyanya apa? Sawah, pekarangan, dijual untuk ongkos biar uripe seneng (hidupnya bahagia)," kata Suratmo mengenang percakapan tersebut saat ditemui di rumahnya di Desa Pelutan, Pemalang, Kamis (2/1/2025).
Suratmo pun memutuskan menjual sawah warisan seluas 2,6 ribu meter persegi. Saat itu, sawahnya laku Rp 1 miliar lebih 400 ribu.
"Setelah jual sawah, delapan hari kemudian beliau datang ke rumah, Saya katakan agar dua anak saya bisa masuk polisi. Kalau di awal satu orang Rp 350 juta, ini bisa sisa. Saya katakan juga tak kasih lebih agar anak saya dinasnya jangan jauh-jauh, di Pemalang saja," kata Suratmo.
Suratmo mengaku, uang Rp 900 juta tersebut tidak diserahkan seluruhnya kepada WT, melainkan bertahap. Pertama Rp 75 juta secara tunai, lalu Rp 275 juta secara tunai, kemudian Rp 500 juta lewat transfer, dan yang terakhir Rp 50 juta secara tunai.
Meski sudah habis nyaris Rp 1 miliar, ternyata dua anak Suratmo gagal menjadi Bintara Polri. Bahkan, salah satunya sudah kandas di seleksi tingkat administrasi. Sementara anaknya yang lain gagal sesampainya di Semarang.
"Ya sudah ada surat perjanjiannya, kalau tidak diterima uang semuanya kembali. Ada hitam di atas putihnya, bermeterai perjanjiannya. Tapi sampai sekarang uang tidak kembali," ucap Suratmo.
Suratmo menuturkan dia sudah mengadukan nasibnya ke Polres Pemalang bahkan Polda Jawa Tengah (Jateng). Dia juga berseru kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia mengaku ikhlas anaknya tidak jadi polisi. Saat ini, yang dia inginkan hanyalah seluruh uangnya bisa kembali.
September 2023
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025) sore, mengatakan Suratmo telah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya pada 4 September 2023.
3 Januari 2025
Polres Pemalang sudah memproses laporan Suratmo. Briptu WT pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan WT sebagai tersangka," kata Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025) sore.
Eko menegaskan WT bakal diproses buntut penipuan terkait penerimaan Bintara Polri.
"Kita akan menindak tegas dan memproses secara hukum, tidak hanya proses pidana namun juga kode etik, pada WR (WT)," ucapnya.
Eko menekankan pihaknya menangani secara serius kasus yang sudah mencoreng nama institusi Polri tersebut.
"Polri tidak main-main terkait penerimaan anggota Polri, bagi pelaku penipuan atau calo akan ditindak tegas, baik masyarakat maupun anggota," kata Eko.
Eko menerangkan diketahui Suratmo melaporkan kasus penipuan yang dialaminya pada 4 September 2023. Kini berkas perkaranya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang.
Dia berujar polisi tengah menunggu jawaban kejaksaan.
"Sampai saat ini, Polres Pemalang masih menunggu jawaban dari Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atau P21 dari tersangka WR," tuturnya.
8 Januari 2025
Briptu WT yang sudah berstatus tersangka penipuan itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang etik dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Pemalang AKBP Pranata di Ruang Tribarta Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025) sore.
"Benar bahwa pada hari ini Rabu 8 Januari 2025, Kepolisian Resor Pemalang telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri, terhadap Briptu WR (WT) di Aula Tribrata Polres Pemalang. Sidang komisi kode etik menjatuhkan hukuman pada Briptu WR berupa hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto saat ditemui usai sidang kode etik di Mapolres Pemalang, Rabu (8/1/2025).
Berdasarkan fakta di persidangan, Briptu WT terbukti telah melanggar kode etik profesi polisi. Hanya saja, Widodo belum memerinci terkait kode etik seperti apa yang dilanggar tersangka. Sejak sanksi diputuskan dalam sidang, Briptu WT sudah bukan menjadi anggota Polri.
"Briptu WT terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Tindakan tegas ini salah satu komitmen dari Kepolisian Resor Pemalang untuk menjaga komitmen integritas dan profesionalisme Polri," ujarnya.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan