detikSumbagselSenin, 25 Mar 2024 16:00 WIB
Aiptu FN yang Aniaya Debt Collector Dipatsus Usai Pemeriksaan di Bidpropam
Aiptu FN yang menusuk debt collector telah melakukan klarifikasi ke Bidpropam Polda Sumsel. Diputuskan bahwa dia dipatsus selama maksimal 30 hari.












































