Pelaku Pengancaman-Perampasan di Palembang yang Buron 9 Bulan Ditangkap

Sumatera Selatan

Pelaku Pengancaman-Perampasan di Palembang yang Buron 9 Bulan Ditangkap

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 28 Mar 2026 13:00 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi penangkapan (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Palembang -

Pelaku pengancaman dan perampasan di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DR (19) yang buron selama sembilan bulan ditangkap polisi. Saat ini, pelaku sudah ditahan.

Pengancaman dan perampanasan itu terjadid Jalan Ogan, Simpang Lampu Merah Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, ,Palembang pada Senin (2/6/2025) silam. Akibat kejadian itu, korban berinisial MR (19) mengalami luka dan kehilangan barang berharga.

Dari informasi yang dihimpun detiksumbagsel, kejadian berawal saat korban sedang menunggu temannya di lokasi kejadian, lalau pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengancam korban dengan senjata tajam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat hal tersebut, korban berupaya menangkis namun mengalami luka pada bagian tangan. Kemudian pelaku mengambil ponsel korban yang terjatuh dan melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke pihak kepolisian.

Selama hampir sembilan bulan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pengumpulan keterangan, pelacakan, hingga penguatan alat bukti, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan, Kamis (26/3/2026).

ADVERTISEMENT

Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Iphone XR milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Johannes Bangun mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.

"Penyelidikan ini membutuhkan waktu dan ketekunan. Namun kami pastikan setiap pelaku kejahatan akan tetap kami kejar hingga tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan keberhasilan ini menunjukkan konsistensi Polda Sumsel dalam memberikan keadilan kepada korban.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti hingga tuntas, tanpa terpengaruh lamanya waktu penyelidikan," ujarnya.

Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads