
Guru PNS yang Cabuli 8 Murid SD di Wonogiri Divonis 13 Tahun Bui!
Guru olahraga berstatus PNS, PPH (35) yang mencabuli delapan muridnya di Wonogiri divonis 13 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Guru olahraga berstatus PNS, PPH (35) yang mencabuli delapan muridnya di Wonogiri divonis 13 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Terdakwa pelaku pembunuhan anggota DPRD Sragen Sugimin divonis masing-masing 15 dan 10 tahun penjara. Kedua terdakwa adalah Nurhayati (41) dan Nurwanto (42).
Sidang kasus pembunuhan anggota DPRD Sragen digelar. Fakta terungkap dipersidangan, korban sempat mengancam akan menculik anak pelaku.
Anggota DPRD Sragen Sugimin dihabisi seorang dosen bernama Nurhayati dan suaminya, Nurwanto. Jaksa mengungkap Sugimin dan Nurhayati berkenalan di bus.
Pasutri Nurhayati-Nurwanto menjalani sidang perdana kasus pembunuhan anggota DPRD Sragen. Dalam dakwaan, jaksa mengungkap peran Nurwanto sebagai peracik racun.
Jaksa mengungkap adanya hubungan asmara terdakwa Nurhayati dengan korban Sugimin, anggota DPRD Sragen, di balik kasus pembunuhan berencana.
Nurhayati dan suami didakwa JPU melakukan pembunuhan berencana dengan korban anggota DPRD yang juga caleg Partai Golkar Sragen, Sugimin.
Dalam pledoinya, terdakwa dr Martanto, Ketua IDI Wonogiri dalam sidang kasus meme PDIP meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.