
2 Pembunuh Anggota DPRD Sragen Divonis 15 dan 10 Tahun Bui
Terdakwa pelaku pembunuhan anggota DPRD Sragen Sugimin divonis masing-masing 15 dan 10 tahun penjara. Kedua terdakwa adalah Nurhayati (41) dan Nurwanto (42).
Terdakwa pelaku pembunuhan anggota DPRD Sragen Sugimin divonis masing-masing 15 dan 10 tahun penjara. Kedua terdakwa adalah Nurhayati (41) dan Nurwanto (42).
Sidang kasus pembunuhan anggota DPRD Sragen digelar. Fakta terungkap dipersidangan, korban sempat mengancam akan menculik anak pelaku.
Seorang caleg DPRD Sragen dari Partai Golkar, Sugimin, tewas di Wonogiri sehari sebelum hari pencoblosan. Pelaku mengaku dimintai duit oleh korban untuk nyaleg.
Polres Wonogiri masih menyelidiki pembunuhan Anggota DPRD Sragen, Sugimin oleh seorang dosen, Nurhayati. Pelaku ternyata meracuni korban sebanyak tiga kali.
Caleg petahana DPRD Sragen, Sugimin, tewas saat berada di Kabupaten Wonogiri. Polisi mengungkap bahwa mobil dan ponsel korban raib.
Anggota DPRD Sragen ditemukan tewas di tepi jalan Kabupaten Wonogiri. Diduga korban bernama Sugimin yang juga kini menjadi caleg itu menjadi korban perampokan.