
2 Pembunuh Anggota DPRD Sragen Divonis 15 dan 10 Tahun Bui
Terdakwa pelaku pembunuhan anggota DPRD Sragen Sugimin divonis masing-masing 15 dan 10 tahun penjara. Kedua terdakwa adalah Nurhayati (41) dan Nurwanto (42).
Terdakwa pelaku pembunuhan anggota DPRD Sragen Sugimin divonis masing-masing 15 dan 10 tahun penjara. Kedua terdakwa adalah Nurhayati (41) dan Nurwanto (42).
Sidang kasus pembunuhan anggota DPRD Sragen digelar. Fakta terungkap dipersidangan, korban sempat mengancam akan menculik anak pelaku.
Anggota DPRD Sragen Sugimin dihabisi seorang dosen bernama Nurhayati dan suaminya, Nurwanto. Jaksa mengungkap Sugimin dan Nurhayati berkenalan di bus.
Pasutri Nurhayati-Nurwanto menjalani sidang perdana kasus pembunuhan anggota DPRD Sragen. Dalam dakwaan, jaksa mengungkap peran Nurwanto sebagai peracik racun.