
4 Terdakwa Kurir Sabu 15 Kg di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
Empat pria kurir narkotika jaringan internasional dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Empat pria kurir narkotika jaringan internasional dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Memet, terdakwa kasus 46 kg sabu dan 19.000 ekstasi divonis penjara seumur hidup. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana mati.
Memet, kurir 46 kg sabu dan 19 ribu ekstasi dituntut hukuman mati.
Mamet kurir 46 kg sabu dan 19 ribu ekstasi menjalani sidang tuntutan. JPU menuntut Mamet dengan hukuman pidana mati.
Jaksa menuntut eks Cawawalkot Tanjunbalai Gustami penjara 15 tahun. Gustami terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memberikan vonis mati terhadap 5 terdakwa dalam kasus Polisi jual sabu sitaan di Sumatera Utara (Sumut).
Terungkap kode 'biar pecah di perut asal jangan pecah di mulut' di kasus polisi jual sabu sitaan dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungbalai.
Oknum polisi di Sumut yang ikut didakwa menggelapkan narkoba berjenis sabu hasil tangkapan mengaku awalnya menduga karung yang diterimanya berisi kerang.
Hakim memerintahkan termohon, yakni Kejari Tanjungbalai, dalam putusannya untuk membebaskan Robby dari penahanan setelah putusan dibacakan.