Muhammad Raja Aftar alias memet terdakwa kasus kurir 46 kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana mati.
"Menyatakan terdakwa Raja Muhammad Aftar Als Memet tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair," tulis petikan vonis hakim ketua Yanti Suryani dilansir SIPP PN Tanjungbalai, Jumat (23/6/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terjadi perbedaan pendapat (disenting opinion) dari tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut dan hakim memilih voting. Dua hakim anggota berkesimpulan putusan vonis seumur hidup.
"Pada kasus ini, terhadap penjatuhan pidana terhadap terdakwa Raja Muhammad Aftar tiga hakim punya pendapat berbeda. Menurut hakim ketua, terdakwa sudah sepatutnya dijatuhkan pidana mati, sedangkan dua orang hakim anggota berpendapat terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup," kata juru bicara PN Tanjungbalai Joshua Joseph Eliazer saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (23/6/2023).
Dijelaskan Joshua, karena hakim berbeda pendapat maka diambil voting dan diputuskan terdakwa divonis penjara seumur hidup. Hal tersebut sesuai dengan pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, perbedaan pendapat tersebut wajib dimuat dalam Putusan.
"Jadi perbedaan pendapat hakim ketua juga sudah dituangkan dalam putusan perkara tersebut," ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) yang mendengar keputusan hakim menyatakan pikir-pikir dan akan berkonsultasi kembali dengan pimpinan.
"Pikir-pikir. Sebelum tujuh hari batas penentuan sikap, JPU akan segera menentukan sikapnya," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai dikonfirmasi terpisah.
Sidang pembacaan vonis terhadap Memet digelar di PN Tanjungbalai pada Kamis (22/6). Sebelumnya dengan jumlah barang bukti yang begitu banyak, Memet telah dituntut jaksa dengan hukuman mati pada sidang yang digelar Selasa (6/6) lalu.
(astj/astj)