Raja Muhammad Aftar alias Memet ditangkap polisi saat membawa 46 kg sabu dan 19.760 butir ekstasi di Tanjungbalai. Atas perbutaannya itu, kurir narkoba itu pun dituntut hukuman mati.
Memet sendiri ditangkap personel gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan pada Senin 6 Maret 2023 lalu. Sedangkan tuntutan mati terhadap Memet dibacakan jaksa di PN Tanjungbalai, Selasa 6 Juni 2023.
Seperti apa perjalan kasus ini, hingga kurir sabu dan pil ekstasi itu dituntut dengan hukuman mati?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan Memet ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dari hasil tangkapan polisi mendapatkan barang bukti 46 kg sabu dan 19.760 pil ekstasi. "Iya, Subdit III Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap," kata Hadi, Rabu (8/3/2023).
Perwira menengah Polri itu menyebut barang haram itu dikemas pelaku di dalam enam karung goni. Goni itu diletakkan pelaku di dalam mobil yang dikemudikannya.
"Petugas memberhentikan mobil yang dikendarai pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan enam karung goni berisikan kemasan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," ujarnya.
Memet Jemput Sabu dan Ekstasi di Kota Tanjungbalai
Terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet mengaku saat malam ditangkap bahwa dirinya hanya seorang kurir. Dalam keterangannya, Memet disuruh oleh dua pelaku.
Adapun pelaku itu berinisial R dan C. Dari kedua pelaku, Memet disuruh menjemput 46 kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi di Kota Tanjungbalai.
Memet Dituntut Mati
Setelah menjalani sidang beberapa kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Raja Muhammad Aftar alias Memet terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.
Tuntutan itu disampaikan JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Selasa 6 Juni 2023, kemarin. Terdakwa hadir melalui online dari dalam lapas.
"Tuntutan pidana terhadap terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet dengan pidana mati," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu kepada detikSumut, saat dikonfirmasi Rabu (7/6/2023).
Andi menjelaskan hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika. Selain itu barang bukti yang diedarkan dalam jumlah besar.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata dia.
(astj/astj)