
Pakai Ijazah Palsu saat Seleksi, PNS di Tanjungbalai Divonis 4 Tahun Penjara
Margaretha Octavia Gultom, PNS Dinas PUTR Kota Tanjungbalai, Sumut divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti bersalah gunakan ijazah palsu saat seleksi CPNS 2018.
Margaretha Octavia Gultom, PNS Dinas PUTR Kota Tanjungbalai, Sumut divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti bersalah gunakan ijazah palsu saat seleksi CPNS 2018.
Demo di Kejari Tanjungbalai berlangsung dramatis. Salah satu orator sempat menyiram tubuhnya dengan sebotol bensin.
Mamet kurir 46 kg sabu dan 19 ribu ekstasi menjalani sidang tuntutan. JPU menuntut Mamet dengan hukuman pidana mati.
Hakim memerintahkan termohon, yakni Kejari Tanjungbalai, dalam putusannya untuk membebaskan Robby dari penahanan setelah putusan dibacakan.