Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya kembali menjalani sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Wiwik Winarti, Kamis (3/8/2023). Namun, sidang kedua ini ditunda minggu depan karena ada tiga turut tergugat yang tidak hadir.
Sidang gugatan perdata ini digelar ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang dimulai sekitar pukul 12.15 WIB hingga berakhir pukul 12.40 WIB. Sidang kedua ini dengan agenda pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa dari kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.
Pihak turut tergugat seperti Satpol PP hadir dalam persidangan. Namun, tiga turut tergugat lainnya seperti Kades Jogosatru, Samsat Krian dan notaris saat jual beli rumah pada tahun 2017 tidak hadir dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Pambudi dari PN Sidoarjo. Setelah pemeriksaaan berkas oleh majelis hakim selesai, pihak hakim meminta menunda sidang berikutnya pada Senin (7/8/2023).
"Sidang berikutnya akan dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2023. Kami meminta pihak yang turut tergugat harus hadir. Termasuk notaris yang saat ini masih belum ditemukan alamatnya," kata Agus sambil ketukan palu sidang ditutup, Kamis (3/7/2023).
Dalam sidang perdana ini, pihak penggugat Wiwik Winarti dan Nur Mas'ud hadir dalam persidangan. Keduanya didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak tergugat yakni Masriah ditemani suaminya dan anak kandungnya hadir di persidangan.
Diketahui, polemik antara Masriah dan Wiwik ini sudah terjadi bertahun-tahun. Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Masriah dijebloskan ke bui usai meneror Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.
Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.
Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.
Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.
Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula, saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.
Usai Masriah keluar dari penjara, Wiwik pun mengajukan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar pada Masriah. Gugatan ini dilayangkan karena Wiwik merasa dirugikan atas tingkah Masriah.
(hil/dte)