Masriah, emak-emak asal Sidoarjo menampik membuang air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya Wiwik Winarti. Padahal, aksi Masriah ini berulang kali terekam CCTV. Pintu rumah Wiwik juga menjadi saksi bisu usai disiram kencing dan tinja oleh Masriah.
Kuasa Hukum Wiwik Winarti, Dimas Pangga Putra memberi jawaban menohok atas klaim Masriah tersebut. Menurutnya sah-sah saja Masriah mengatakan demikian karena itu merupakan hak tergugat.
Namun, Dimas menggarisbawahi bahwa Masriah pernah dipidana gegara aksinya tersebut. Hal ini membuktikan Masriah sempat mengakui telah melakukan aksi tak terpuji itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergugat sudah pernah mengakui saat proses sidang tindak pidana ringan sebelumnya, bahkan tergugat juga sudah menjalani hukuman kurungan. Itu artinya tergugat mengakui menyiram air kencing dan tinja," kata Dimas kepada detikJatim di PN Sidoarjo, Kamis (3/8/2023).
Sementara terkait ancaman gugatan balik pihak Masriah, Dimas mengaku siap meladeni gugatan tersebut.
"Kalau itu sebagai alasan untuk menggugat balik, kami siap melayani gugatan tersebut. Yang jelas pihak penggugat bahwa kasus ini diselesaikan dengan proses hukum," tegas Dimas.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo mengatakan yang disiram kliennya ke rumah Wiwik bukan lah kencing dan tinja. Namun, air comberan dan sampah.
"Perlu kami luruskan bahwa dari pengakuan Ibu Masriah itu mengaku tidak pernah membuang air kencing dan tinja. Beliau mengaku yang dibuang itu hanya air comberan dan sampah," kata Heru.
Heru pun meminta pihak Wiwik membeberkan bukti visum yang menunjukkan bahwa benda yang dibuang Masriah merupakan air kencing hingga tinja.
"Terkait dengan pembuangan tinja dan air kencing, kami meminta untuk dibuktikan dengan visum et repertum dan meminta untuk dilakukan PS (pemeriksaan setempat), supaya mengetahui hasilnya," imbuh Heru.
Diketahui, polemik antara Masriah dan Wiwik ini sudah terjadi bertahun-tahun. Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Masriah dijebloskan ke bui usai meneror Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.
Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.
Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.
Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.
Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula, saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.
Usai Masriah keluar dari penjara, Wiwik pun mengajukan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar pada Masriah. Gugatan ini dilayangkan karena Wiwik merasa dirugikan atas tingkah Masriah.
(hil/dte)