Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengabulkan sebagian gugatan rekopensi yang diajukan pasangan suami istri Didik Noga Ahfidianto dan Eva dalam perkara sengketa kelebihan tanah di Perumahan Safira Juanda, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Majelis hakim memutuskan pemilik rumah hanya wajib membayar ganti rugi atas kelebihan tanah seluas 18 meter persegi.
Perkara yang teregister dengan nomor 275/Pdt.G/2024/PN.Sda itu bermula dari temuan bahwa rumah milik Didik dan Eva berdiri di atas lahan yang melebihi luas tercantum dalam sertifikat. Meski kelebihan lahan tersebut bukan akibat tindakan pemilik rumah, pihak pengembang justru menggugat mereka.
Eva menyambut baik putusan tersebut karena dinilai berpihak pada masyarakat kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah keputusannya sudah keluar, intinya memihak ke kami. Kami diminta membeli kelebihan tanah 2x9 meter dengan harga total Rp27 juta saja, bukan Rp650 juta seperti yang sebelumnya ditawarkan pengembang," ujar Eva kepada wartawan di rumahnya, Senin (16/6/2025).
Eva menjelaskan, sejak awal dirinya dan suami tidak pernah berniat melakukan pelanggaran. Rumah tersebut dibeli secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam kondisi sudah jadi. Namun sengketa muncul ketika pengembang mengklaim adanya kelebihan tanah.
"Kami ini cuma menerima rumah yang sudah jadi. Tapi tiba-tiba digugat karena ada kelebihan tanah. Padahal dari awal kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan," tambahnya.
Kuasa hukum Didik dan Eva, Rohmad Amrulloh, menyampaikan bahwa dalam proses persidangan, pihaknya mengajukan gugatan balik (rekopensi) yang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
"Pertama, majelis menyatakan PT Chalidana wanprestasi. Kedua, klien kami hanya diwajibkan membayar Rp 1,5 juta per meter untuk 18 meter persegi, totalnya Rp 27 juta. Ini sesuai harga pasar tertinggi di kawasan tersebut," jelas Rohmad.
Putusan PN Sidoarjo tertanggal 27 Mei 2025 itu juga dinilai sebagai dasar hukum untuk pengalihan hak atas lahan kelebihan tersebut. Namun diketahui, pihak PT Chalidana telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi pada 5 Juni 2025.
Meski begitu, Rohmad berharap tidak ada upaya hukum lanjutan agar sengketa bisa segera diselesaikan.
"Sebenarnya ini sudah win-win solution. Klien kami konsumen yang dirugikan karena tembok belakang rumah tidak dibangun dengan benar oleh pengembang. Kami yakin putusan PN Sidoarjo sudah berdasarkan asas keadilan dan kepastian hukum," katanya.
Selama proses persidangan, majelis hakim PN Sidoarjo juga telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) langsung di lokasi rumah untuk memastikan kondisi fisik bangunan dan lahan yang disengketakan.
(dpe/hil)