Polemik antartetangga antara Masriah dan Wiwik Winarti belum menemui kata damai. Kali ini, Masriah mengancam akan menggugat balik Wiwik jika permintaan damai dari pihaknya tak diterima.
Diketahui, Wiwik melayangkan gugatan perdata Rp 1 miliar pada Masriah. Gugatan ini untuk mengganti kerugian usai menjadi korban aksi siram air kencing dan tinja oleh Masriah ke rumahnya selama bertahun-tahun. Usai digugat Wiwik, Masriah ingin damai.
Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo mengatakan, sidang kedua gugatan perdata digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (3/8/2023). Kliennya berharap, sidang ini bisa diselesaikan dengan damai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika Wiwik enggan damai. Pihaknya akan melawan dengan menggugat balik.
"Yang pasti kalau ruang perdamaian yang pernah di awal kita sampaikan atau kita tawarkan tidak dapat ditempuh, dengan sangat terpaksa klien kami dengan tegas akan mengambil upaya hukum dengan melakukan rekonvensi (gugatan balik)," kata Heru saat dihubungi detikJatim, Rabu (2/8/2023).
Heru memastikan, Masriah akan kooperatif. Ia akan datang dan mengikuti proses persidangan.
"Yang pasti untuk besok klien kami kooperatif, beliau klien kami akan hadir. Saat ini saya belum bisa berkomentar, besok selesai sidang semua akan kita jelaskan," imbuh Heru.
Lalu, bagaimana tanggapan Wiwik? Kuasa Hukum Wiwik Winarti, Dimas Angga Putra menanggapi hal ini dengan santai. Dimas menegaskan, pintu damai telah tertutup rapat. Pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum.
Dimas menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan Masriah.
"Bila tergugat akan menuntut balik, ya akan kita hadapi gugatannya," tegas Dimas kepada detikJatim, Rabu (2/8/2023).
Dimas menambahkan, Wiwik akan hadir dalam persidangan besok, Kamis (3/8/2023).
"Besok pihak penggugat akan hadir, untuk tergugat juga hadir sesuai dengan gugatan yang kita ajukan," kata Dimas.
Diketahui, polemik antara Masriah dan Wiwik ini sudah terjadi bertahun-tahun. Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Masriah dijebloskan ke bui usai meneror Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.
Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.
Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.
Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.
Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula, saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.
Usai Masriah keluar dari penjara, Wiwik pun mengajukan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar pada Masriah. Gugatan ini dilayangkan karena Wiwik merasa dirugikan atas tingkah Masriah.
(hil/fat)