detikNewsSelasa, 26 Okt 2021 14:24 WIB
Divonis 10 Tahun, Mahasiswi Tikam Selebgram Sembunyikan Pisau di Celana Dalam
Mahasiswi inisial AS (20) divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap selebgram Makassar Ari Pratama yang juga kekasihnya.












































