
8 Jam KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, Bawa 1 Koper-3 Kardus Berkas
KPK menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel selama 8 jam terkait pengembangan kasus suap mantan Gubernur Nurdin Abdullah.
KPK menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel selama 8 jam terkait pengembangan kasus suap mantan Gubernur Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah tidak mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan hukuman tambahan lainnya.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah dinyatakan terbukti menerima suap dari kontraktor proyek.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi.
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah hari ini akan menjalani sidang vonis atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Muncul nama mantan Dirjen Bina Keuda di sidang suap Nurdin Abdullah. Disebut, Ardian pernah meminta fee proyek di sidang Nurdin Abdullah.
Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat meminta agar tuntutan terhadapnya dipertimbangkan lagi. Edy menilai hanya menjalankan perintah Nurdin Abdullah di kasus suap.
Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah yang turut menjeratnya.
Jaksa KPK menuntut supaya aset-aset milik terdakwa kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, seperti masjid serta kebun di Kabupaten Maros disita.
"Belum, belum tunggu saja nanti. Itu kan masih tuntutan, ya sudah tunggu saja, doain ya," kata Nurdin.