Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan 11 pegawainya terpapar COVID-19. PN Makassar kemudian menyetop seluruh aktivitas persidangan untuk sementara.
"Lockdown mulai dari kemarin. Pengadilan itu lockdown mulai dari kemarin karena ada 11 pegawai pengadilan yang positif hasil PCR," ujar Humas PN Makassar Sibali saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Sabtu (26/2/2022).
Para pegawai terpapar COVID merupakan staf hingga hakim. "Itu 1 hakim 10 pegawai," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan lockdown ini mulai berlaku sejak 25 Februari sampai 4 Maret. Sementara aktivitas persidangan di PN Makassar baru bisa kembali dilakukan pada 7 Maret.
"Aktivitas sekarang untuk pelayanan persidangan tidak ada. Kecuali kalau upaya hukum (seperti) banding, kasasi, itu dilayani," bebernya.
Dari kebijakan ini, para pegawai bakal bekerja dari rumah. Hakim dan panitera diinstruksikan untuk memperpanjang masa penahanan, melaksanakan pengisian SIPP, dan melakukan penundaan sidang.
"Selama melaksanakan WFH (work from home) pegawai tetap melaksanakan absensi online pada aplikasi SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian), serta membuat laporan kerja harian," sebut Sibali.
(asm/hmw)