
Pembelaan Mira Hayati Usai Dituntut 6 Tahun Bui di Kasus Skincare Merkuri
Mira Hayati tak tinggal diam usai dituntut 6 tahun penjara dalam kasus skincare mengandung bahan merkuri. Mira Hayati mengajukan sedikitnya enam poin pembelaan.
Mira Hayati tak tinggal diam usai dituntut 6 tahun penjara dalam kasus skincare mengandung bahan merkuri. Mira Hayati mengajukan sedikitnya enam poin pembelaan.
Owner Raja Glow, Agus Salim menegaskan tidak terlibat langsung dalam pembuatan obat herbal RG My Body Slim yang ditemukan mengandung bahan kimia bisakodil.
Sidang kasus skincare bermerkuri Mira Hayati dan obat herbal Agus Salim berlanjut di PN Makassar. Keduanya akan bacakan pleidoi hari ini.
Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan produk skincare bermerkuri.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal berbahaya. Sidang berlanjut dengan pembelaan.
Kasus skincare bermerkuri di PN Makassar berlanjut. Sidang putusan Mustadir Dg Sila digelar hari ini, diikuti tuntutan untuk Mira Hayati dan Agus Salim.
Sidang tuntutan kasus obat herbal ilegal Agus Salim di PN Makassar ditunda hingga 3 Juni karena tuntutan Jaksa belum siap.
Sidang kasus Agus Salim terkait peredaran obat herbal berbahaya kembali digelar di PN Makassar. JPU akan membacakan tuntutan hari ini.
Staf Kemenkumham Sulsel Nurul Setiawan mengungkap merek Raja Glow (RG) telah terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan klasifikasi kosmetik.
Sidang kasus skincare bermerkuri milik Mira Hayati berlanjut di PN Makassar. Dua saksi dihadirkan, termasuk satu secara online.