
Terpidana Suap Edy Rahmat Masih Terima Gaji 50%, Ini Kata Pemprov Sulsel
Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta di kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta di kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi.
Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta di kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah hari ini akan menjalani sidang vonis atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dalam pledoi atau pembelaannya meminta hakim membebaskannya dari segala tuntutan JPU atas kasus suap dan gratifikasi.
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dalam pleidoi atau pembelaannya meminta hakim membebaskannya dari kasus suap dan gratifikasi.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah membacakan pleidoi terhadap tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus suap dan gratifikasi.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait suap dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek.
Jaksa KPK menuntut supaya aset-aset milik terdakwa kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, seperti masjid serta kebun di Kabupaten Maros disita.
"Belum, belum tunggu saja nanti. Itu kan masih tuntutan, ya sudah tunggu saja, doain ya," kata Nurdin.