Tok! Guru Ngaji yang Cabuli 8 Murid di Kudus Divonis 18 Tahun Bui

Tok! Guru Ngaji yang Cabuli 8 Murid di Kudus Divonis 18 Tahun Bui

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 19 Jul 2022 14:32 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Kudus -

Pengadilan Negeri (PN) Kudus memvonis terdakwa kasus pencabulan yakni seorang oknum guru ngaji berinisial MA (48) dengan hukuman 18 tahun penjara. MA terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap delapan orang korban.

Sidang putusan digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kudus, Selasa (19/7/2022). Hakim Ketua dalam sidang tersebut yakni Ziyad, lalu dua hakim anggota masing-masing adalah Rudi Hartoyo dan Dewantoro. Sementara terdakwa dan jaksa penuntut umum dihadirkan secara daring.

"Mengadili satu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksakan anak untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban lebih dari satu anak. Dua menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara kurang lebih 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti tindak pidana kurungan selama 5 bulan," kata Ketua Hakim Ziyad saat membacakan vonis sidang di PN Kudus, Selasa (19/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan itu, Ziyad mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Pertama perbuatan terdakwa membuat trauma psikologis para korban dan merusak masa depan korban. Terdakwa adalah seorang guru ngaji dan perbuatannya merusak nama baik lembaga pendidikan TPQ.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan trauma psikologis para korban, perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan korban, terdakwa merusak nama bagi lembaga TPQ dan profesi guru pengajar Al-Qur'an," terang dia.

ADVERTISEMENT

"Kemudian (yang meringankan) terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki keluarga, terdakwa mengakui dan berterus terang," sambung dia.

Diwawancara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kudus, Rudi Hartoyo, menjelaskan lebih lanjut soal putusan tersebut.

"Sidang beberapa kali, hari ini putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis, Ziyad. Diputus sesuai rapat musyawarah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum 18 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider 5 bulan," jelas Rudi ditemui di PN Kudus siang ini.

Rudi menerangkan pertimbangan vonis selama 18 tahun karena korban pencabulan yang dilakukan terdakwa ada delapan orang. Mereka masih anak-anak berusia sekolah dasar.

"Pertimbangannya lebih dari satu korban yaitu ada delapan orang. Itu pemberatan korban lebih dari satu korban," terang dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Rudi menjelaskan terdakwa mengaku khilaf melakukan pencabulan tersebut. "Alasan pelaku tidak tahu, ujuk-ujuk (tiba-tiba) pemikiran seperti itu kan, terungkap seperti itu dan merasa khilaf," sambung dia.

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum kata dia menerima putusan tersebut. Sedangkan terdakwa masih pikir-pikir.

"Jaksa menerima putusan sedangkan terdakwa masing pikir-pikir selama tujuh hari nanti sikapnya terima atau upaya hukum sejak putusan," pungkas Rudi.



Hide Ads