Duit Nasabah Hilang Rp 5,8 M, PN Kudus Perintahkan Bank Segera Bayar Kerugian

Duit Nasabah Hilang Rp 5,8 M, PN Kudus Perintahkan Bank Segera Bayar Kerugian

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 13 Sep 2023 21:04 WIB
Close-up of hand entering PIN/pass code for a money transfer, on a ATM/bank machine keypad outside
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/PKpix
Kudus -

Pengadilan Negeri Kudus memanggil sebuah bank milik pemerintah terkait kasus raibnya uang nasabah sebesar Rp 5,8 miliar. Pengadilan mengingatkan bank tersebut untuk segera mengganti kerugian nasabah.

Dalam kasus tersebut bank milik negara itu telah kalah dan harus mengganti uang nasabah sebagaimana putusan peradilan tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Ini baru diingatkan dan diperingatkan. Untuk mematuhi isi putusan, nanti dia (pihak bank) tidak mau (menaati putusan) ada proses berikutnya," jelas juru bicara Pengadilan Negeri Kudus, Rudi Hartoyo kepada wartawan lewat sambungan telepon, Rabu (13/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung di PN Kudus pada siang tadi. Selain pihak bank, perwakilan dari pihak nasabah selaku penggugat juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut Rudi, pihak bank menyampaikan bahwa mereka meminta waktu 8 hari untuk melaksanakan kewajibannya itu.

ADVERTISEMENT

"Ini waktunya sampai dua kali, itu kewenangan ketua yang melaksanakan, ini SOP pertama dikasih waktu delapan hari, itu nanti dilaksanakan apa tidak," jelas Rudi.

"Ya nanti ada pelaksanaan eksekusi, tapi setelah ada penghukuman sejumlah bayaran uang, nanti kalau tidak mau mengembalikan ada proses namanya kalau itu contoh per orangnya misalnya punya utang, nah kalau tidak membayar akan disita barang-barang sesuai dengan nominal," dia melanjutkan.

Namun kata Rudi ada mekanisme sendiri jika pihak perbankan tidak mematuhi putusan kasasi. Sebab tergugat merupakan BUMN.

"Ini kan BUMN, ini badan hukum berupa PT, ini BUMN. Ini nanti ada mekanisme tergantung dari Ketua PN," ungkap dia.

Kuasa hukum penggugat, Musyafak berharap agar termohon melaksanakan amar putusan. Di mana termohon untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas raibnya uang nasabah senilai Rp 5,8 miliar.

"Kami juga meminta secara tertulis kepada kantor OJK perwakilan Jateng-DIY untuk menegur dan memberikan perintah kepada termohon untuk melaksanakan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya ditemui di PN Kudus siang tadi.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini nasabah bernama Imam Rofii mengaku tabungannya senilai Rp 5,8 miliar raib. Diduga pembobolan uang tersebut diketahui pada 31 Mei 2021. Awalnya Imam akan mengambil uang Rp 20 juta di bank Cabang Karanganyar, Kabupaten Demak. Namun saat itu kartu ATM-nya terblokir.

Imam lalu diminta untuk mengganti kartu ATM baru oleh pihak bank. Setelah diganti ATM baru, Imam mengambil uang senilai Rp 20 juta. Saat itu diketahui saldonya tersisa Rp 128,68 juta. Padahal seharusnya ada saldo Rp 5,95 miliar.




(ahr/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads