detikSumbagselSelasa, 07 Okt 2025 17:45 WIB Ketua dan Bendahara PMI OKU Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 308 Juta Kejari OKU menetapkan dua pengurus PMI sebagai tersangka korupsi dana hibah 2022-2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 308 juta.