Pengurus PMI OKU Divonis Satu Tahun Bui karena Korupsi Dana Hibah

Sumatera Selatan

Pengurus PMI OKU Divonis Satu Tahun Bui karena Korupsi Dana Hibah

Widia Ardhana, Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 23 Feb 2026 17:20 WIB
Pengurus PMI OKU jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Foto: Pengurus PMI OKU jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Palembang (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Dua terdakwa pengurus inti Palang Merah Indonesia (PMI) OKU dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun kurungan penjara pada sidang yang digelar Pengadilan Tipikor PN Palembang. Kedua terdakwa menerima vonis hakim tersebut, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Kedua terdakwa yakni Ketua PMI OKU Yunizir dan Afua Amuri yang menjabat sebagai bendahara. Para terdakwa divonis dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan PMI di Kabupaten OKU. Vonis ini dibacakan Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas 1 A oleh majelis hakim Kristanto Sahat, Senin (23/2/2026).

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan mempercayakan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tendang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Palana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunizir dan Afua Amuri dengan pidana penjara 1 tahun," tegas majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kedua terdakwa dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa kedua terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp 308 juta. Pengembalian dilakukan kedua terdakwa secara tanggung renteng oleh kedua terdakwa.

Kendati demikian, majelis hakim menegaskan adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara.

Usai mendengarkan vonis dari hakim, para terdakwa menerima putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 1 tahun 2 bulan penjara. Berdasarkan dakwaan JPU, PMI Kabupaten OKU menerima dana hibah dari APBD sebesar Rp 350 juta per tahun selama tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Dana hibah tersebut dicairkan ke rekening PMI, lalu ditarik dan dikelola langsung oleh para terdakwa.

Namun, pengelolaan dana itu diduga sarat penyimpangan. Para terdakwa disebut menunjuk penyedia barang dan jasa, serta panitia kegiatan dari orang-orang terdekat, tanpa mekanisme yang sah. Seperti pembelian fiktif, mark up harga, pengurangan volume kegiatan, perjalanan dinas fiktif, hingga penyusunan SPJ tidak sesuai fakta.

Bahkan, terungkap adanya nota fiktif dari percetakan milik istri bendahara, serta pemalsuan cap stempel PMI Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan seperti percetakan, konsumsi, pengadaan pakaian, sewa gedung, hingga perjalanan dinas disebutkan sebagian besar tidak pernah dilaksanakan. Selisih anggaran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan kegiatan di luar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PMI.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah OKU, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 308,9 juta lebih.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads