
Pinjol Diduga Ancam Sebar Data Pribadi, Ini 4 Faktanya
Viral video pinjaman online (pinjol) diduga ancam sebar data pribadi. Berikut empat faktanya.
Viral video pinjaman online (pinjol) diduga ancam sebar data pribadi. Berikut empat faktanya.
Meski penghentian alias 'penyegelan' terus dilakukan oleh otoritas terkait, investasi bodong masihbermunculan silih berganti.
Satgas Waspada Investasi (SWI) baru-baru ini kembali menemukan 51 kegiatan pinjol ilegal tersebut.
Hingga 5 Agustus 2020, OJK merilis pinjol legal atau yang berizin ada sebanyak 158 perusahaan. Ini daftar lengkapnya.
Satgas waspada investasi mencatat kerugian akibat investasi bodong hingga saat ini mencapai Rp 92 triliun.
Satgas menyebut biasanya aplikasi pinjol melakukan penggantian nama dengan cepat dan tetap melakukan penagihan ke orang-orang yang meminjam uang.
Penagihan yang dilakukan pinjol tidak manusiawi. Mulai dari mengancam sampai mengintimidasi orang yang meminjam uang di sana.
Pinjaman online (pinjol) ilegal masih berkeliaran hingga saat ini. Penagihan menggunakan ancaman dan intimidasi juga masih dilakukan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 126 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal hingga September.
Salah satu cara yang tengah marak dilakukan oleh pinjol ilegal adalah berganti wajah menjadi koperasi simpan pinjam (KSP).