
Rugikan Masyarakat Rp 139 T, 10.890 Pinjol Ilegal-Investasi Bodong Ditutup!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 platform investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal hingga gadai ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 platform investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal hingga gadai ilegal.
Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka di kasus pinjol di Manado, Sulut. Polisi menyebut akan mencari sosok pemodal pada pinjol tersebut.
Korban pinjol ilegal masih terus bertambah. Tak jarang juga yang akhirnya memiliki utang hingga ratusan juta akibat bunganya yang sangat besar.
Pinjaman online ilegal dan investasi bodong kerap meresahkan masyarakat. Jika terlanjur menjadi korban, warga bisa melaporkan kejadian tersebut.
Cek di sini! Solusi bersihkan nama baik anda gara-gara nggak bayar utang pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pinjol terbaru per 22 April 2022 yang berizin. Totalnya ada 102 perusahaan. Sebelum ajukan pinjaman coba cek dulu di sini.
Platform pinjaman online (pinjol) ilegal sulit sekali diberantas keberadaannya di Indonesia. Meski sudah ditutup, banyak yang muncul lagi dengan nama baru.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melarang penyedia jasa pinjaman online (pinjol) menagih utang menggunakan jasa debt collector.
Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan agar pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal diusut tuntas sampai ke penyandang dana atau investornya.
Menkopolhukam Mahfud Md meminta korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya. Pernyataannya pun langsung diserang oleh ahli hukum.