
Jangan Tertipu Lagi Ya, Ini Daftar Pinjol yang Terdaftar di OJK
Hingga 5 Agustus 2020, OJK merilis pinjol legal atau yang berizin ada sebanyak 158 perusahaan. Ini daftar lengkapnya.
Hingga 5 Agustus 2020, OJK merilis pinjol legal atau yang berizin ada sebanyak 158 perusahaan. Ini daftar lengkapnya.
Satgas waspada investasi mencatat kerugian akibat investasi bodong hingga saat ini mencapai Rp 92 triliun.
Satgas menyebut biasanya aplikasi pinjol melakukan penggantian nama dengan cepat dan tetap melakukan penagihan ke orang-orang yang meminjam uang.
Penagihan yang dilakukan pinjol tidak manusiawi. Mulai dari mengancam sampai mengintimidasi orang yang meminjam uang di sana.
Pinjaman online (pinjol) ilegal masih berkeliaran hingga saat ini. Penagihan menggunakan ancaman dan intimidasi juga masih dilakukan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 126 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal hingga September.
Salah satu cara yang tengah marak dilakukan oleh pinjol ilegal adalah berganti wajah menjadi koperasi simpan pinjam (KSP).
Hal itu menunjukkan di tengah ekonomi masyarakat yang tengah kesulitan akibat pandemi, membuat kegiatan pinjol ilegal semakin subur.
Berbagai cara dilakukan oleh oknum fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) untuk melancarkan aksinya.
Saat pandemi COVID-19 fintech pinjaman online (pinjol) ilegal alias abal-abal masih merajalela.