
Pinjol Ilegal Muncul Terus Meski Sudah Diblokir, Ini 3 Faktanya
Platform pinjaman online (pinjol) ilegal sulit sekali diberantas keberadaannya di Indonesia. Meski sudah ditutup, banyak yang muncul lagi dengan nama baru.
Platform pinjaman online (pinjol) ilegal sulit sekali diberantas keberadaannya di Indonesia. Meski sudah ditutup, banyak yang muncul lagi dengan nama baru.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melarang penyedia jasa pinjaman online (pinjol) menagih utang menggunakan jasa debt collector.
Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan agar pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal diusut tuntas sampai ke penyandang dana atau investornya.
Menkopolhukam Mahfud Md meminta korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya. Pernyataannya pun langsung diserang oleh ahli hukum.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan tawaran pinjaman online (pinjol) secara langsung via SMS sudah pasti ilegal. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal.
Pemberi pinjaman online (pinjol) ilegal tak ada kapoknya. Sejak 2018 hingga akhir 2021 saja sudah ada 4.664 pinjol ilegal yang ditutup atau diblokir.
Sulitnya memberantas pinjol ilegal. Meski sudah ditutup, banyak yang muncul kembali dengan nama baru bahkan menawarkan pinjaman dengan beriklan.
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan jahatnya pinjaman online (pinjol) ilegal. Bahkan istri polisi pun ada yang jadi korban.
Mahfud MD mengungkapkan Jokowi terheran-heran OJK-Polri sempat keseulitan memberantas pinjol ilegal. Jokowi yakin orang yang jahat seharusnya bisa ditindak.
Kehadiran pinjaman online (pinjol) ilegal sangat meresahkan masyarakat. Banyak hal buruk sudah terjadi karena berurusan dengan sesuatu yang tidak berizin itu.