Cara Lapor untuk Korban Pinjol Ilegal atau Investasi Bodong

Kabar Nasional

Cara Lapor untuk Korban Pinjol Ilegal atau Investasi Bodong

Tim detikFinance - detikJabar
Kamis, 06 Okt 2022 06:00 WIB
Pinjaman online abal-abal
Foto: Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Pinjaman online ilegal dan investasi bodong kerap meresahkan dan mengancam masyarakat. Jika terlanjur menjadi korban dan menderita kerugian, warga bisa melaporkan kejadian tersebut.

Dilansir detikFinance, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan masyarakat yang merasa telah menjadi korban Pinjol bisa mendatangi Warung Waspada Pinjol.

Warung Waspada Pinjol berada di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat dan buka setiap pekan kedua serta keempat setiap bulannya pada pukul 09.00-11.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal," kata dia dalam siaran pers, Rabu (5/10/2022).

Tongam mengatakan SWI akan terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal. Salah satu cara yaitu dengan memblokir situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," ujarnya.

Bagi masyarakat yang menemukan praktik berupa tawaran investasi yang mencurigakan atau mengetahui keberadaan pinjol ilegal bisa melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Jadi Korban Pinjol atau Investasi Bodong, ke Mana Lapornya?. Baca selengkapnya di sini.

(iqk/iqk)


Hide Ads