
Hari Ini Terakhir Pindah Memilih Pilkada 2024, Cek Lagi Ketentuannya!
Pemilih Pilkada 2024 yang berada di empat kondisi tertentu sehingga tidak bisa mencoblos di TPS terdaftar, masih dapat mengajukan pindah memilih.
Pemilih Pilkada 2024 yang berada di empat kondisi tertentu sehingga tidak bisa mencoblos di TPS terdaftar, masih dapat mengajukan pindah memilih.
TPS tempat mencoblos saat Pilkada 2024 sesuai dengan alamat atau domisili tempat tinggal. Lalu, bolehkah mencoblos tidak sesuai alamat KTP?
Informasi seputar pengajuan pindah memilih H-7 Pilkada 2024 yang berlaku untuk kategori yang telah ditentukan KPU beserta persyaratannya.
Dalam Pilkada 2024, pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi tidak bisa mencoblos di TPS terdaftar karena alasan tertentu, bisa mengajukan pindah memilih.
Pemilih Pilkada 2024 yang berhasil pindah memilih, akan terdaftar dalam DPTb. Setelah itu, pemilih dalam DPTb wajib lapor diri sebelum mencoblos di TPS.
Informasi cara cek status Pemilih DPTb di Pilkada 2024, bagi Pemilih yang telah mengurus pindah memilih atau pindah TPS.
Informasi batas waktu akhir pengajuan pindah memilih Pilkada 2024 beserta dokumen persyaratan dan alur pengurusannya.
Pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih Pilkada 2024 yang sudah terdaftar dalam DPT, tetapi tidak bisa memilih di TPS terdaftar karena alasan tertentu.
Pemilih Pilkada 2024 boleh pindah memilih karena asalan tertentu. Mereka yang berhasil melakukan pindah memilih, masuk dalam DPTb.
KPU Jateng mengumumkan adanya layanan pindah memilih untuk Pilgub Jateng 2024. Simak jadwal dan persyaratannya.