Ada Layanan Pindah Memilih Pilgub Jateng 2024, Simak Jadwal-Syaratnya!

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Ada Layanan Pindah Memilih Pilgub Jateng 2024, Simak Jadwal-Syaratnya!

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Rabu, 16 Okt 2024 18:37 WIB
Petugas mempersiapkan lokasi acara pengundian nomor urut paslon Pilgub Jateng di halaman Kantor KPU Jateng, Minggu (22/9/2024).
Ilustrasi Kantor KPU Jateng. Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

KPU Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan jadwal pelayanan pemindahan pemilih untuk Pilgub Jateng 2024. Simak jadwal dan syaratnya di sini.

Dikutip detikJateng dari akun resmi Instagram KPU Jateng, @kpujateng, Rabu (16/10/2024), pelayanan pindah pemilih untuk Pilgub Jateng 2024 bertempat di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan di kantor KPU di masing-masing kabupaten/kota.

Pindahan pemilih dibagi menjadi dua kriteria. Kriteria pertama, yakni H-30 dan H-7.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat 9 jenis alasan yang bisa diterima untuk H-30 pindahan pemilih. Sementara itu, ada 4 alasan yang bisa diterima untuk pindahan pemilih H-7. Alasan tersebut disertai dengan persyaratan masing-masing.

Berikut jadwal pelayanannya:

  • 17 September-28 Oktober 2024 untuk H-30 pindah memilih
  • 29 Oktober-20 November 2024 untuk H-7 pindah memilih

Jam Pelayanan berlaku setiap hari pada pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus jadwal 28 Oktober-20 November 2024 pelayanan berlangsung pada pukul 08.00-23.59 WIB.

Alasan dan Syarat Pemindahan Pemilih H-30

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
    Syarat: menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang dicap basah.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
    Syarat: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan atau surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi.
    Syarat: Surat keterangan panti sosial atau rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
    Syarat: Surat keterangan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
    Syarat: Surat keterangan dari pimpinan lapas atau rutan yang ditandatangani dan dicap basah.
  • Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
    Syarat: Surat keterangan belajar dari lembaga pendidikan yang ditandatangani dan dicap basah.
  • Pindah domisili.
    Syarat: Fotokopi KTP-el sesuai alamat terbaru.
  • Tertimpa bencana alam.
    Syarat: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Desa, Lurah setempat, atau pemberitaan dari media massa.
  • Bekerja di luar domisili.
    Syarat: Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.

Alasan dan Syarat Pemindahan Pemilih H-7

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
    Syarat: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
    Syarat: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan atau surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
    Syarat: Surat keterangan dari pimpinan lapas atau rutan yang ditandatangani dan dicap basah.
  • Tertimpa bencana alam
    Syarat: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Desa, Lurah setempat, atau pemberitaan dari media massa.



(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads