KPU Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan jadwal pelayanan pemindahan pemilih untuk Pilgub Jateng 2024. Simak jadwal dan syaratnya di sini.
Dikutip detikJateng dari akun resmi Instagram KPU Jateng, @kpujateng, Rabu (16/10/2024), pelayanan pindah pemilih untuk Pilgub Jateng 2024 bertempat di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan di kantor KPU di masing-masing kabupaten/kota.
Pindahan pemilih dibagi menjadi dua kriteria. Kriteria pertama, yakni H-30 dan H-7.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat 9 jenis alasan yang bisa diterima untuk H-30 pindahan pemilih. Sementara itu, ada 4 alasan yang bisa diterima untuk pindahan pemilih H-7. Alasan tersebut disertai dengan persyaratan masing-masing.
Berikut jadwal pelayanannya:
- 17 September-28 Oktober 2024 untuk H-30 pindah memilih
- 29 Oktober-20 November 2024 untuk H-7 pindah memilih
Jam Pelayanan berlaku setiap hari pada pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus jadwal 28 Oktober-20 November 2024 pelayanan berlangsung pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Alasan dan Syarat Pemindahan Pemilih H-30
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Syarat: menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang dicap basah. - Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
Syarat: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan atau surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai. - Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi.
Syarat: Surat keterangan panti sosial atau rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah. - Menjalani rehabilitasi narkoba.
Syarat: Surat keterangan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah. - Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Syarat: Surat keterangan dari pimpinan lapas atau rutan yang ditandatangani dan dicap basah.
- Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
Syarat: Surat keterangan belajar dari lembaga pendidikan yang ditandatangani dan dicap basah. - Pindah domisili.
Syarat: Fotokopi KTP-el sesuai alamat terbaru. - Tertimpa bencana alam.
Syarat: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Desa, Lurah setempat, atau pemberitaan dari media massa. - Bekerja di luar domisili.
Syarat: Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.
Alasan dan Syarat Pemindahan Pemilih H-7
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Syarat: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah. - Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Syarat: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan atau surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Syarat: Surat keterangan dari pimpinan lapas atau rutan yang ditandatangani dan dicap basah. - Tertimpa bencana alam
Syarat: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Desa, Lurah setempat, atau pemberitaan dari media massa.
(apu/afn)