
Bawaslu Gorontalo Utara Kabulkan Gugatan Cabup Ridwan TMS gegara Status Napi
Bawaslu Gorontalo Utara mengabulkan gugatan Ridwan Yasin yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maju Pilbup 2024 karena status narapidana.
Bawaslu Gorontalo Utara mengabulkan gugatan Ridwan Yasin yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maju Pilbup 2024 karena status narapidana.
Kader PDIP Ridwan Yasin ajukan sengketa di Bawaslu setelah dinyatakan TMS untuk Pilbup Gorontalo Utara karena status narapidana.
Kader PDI Perjuangan Ridwan Yasin dinyatakan TMS maju Pilkada Gorontalo Utara karena statusnya sebagai narapidana.