Kader PDIP Ridwan Yasin mengajukan sengketa pencalonan di Bawaslu usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maju Pilbup Gorontalo Utara, karena statusnya sebagai narapidana. Ridwan menduga KPU Gorontalo Utara inkonstitusional dan maladministrasi.
"Terkait dengan keputusan KPU dalam bentuk berita acara yang men-TMS (tidak memenuhi syarat) kan. Saya kemarin sudah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Gorontalo Utara. Begitu langkah hukumnya," ujar Ridwan Yasin kepada detikcom, Rabu (18/9/2024).
Dia menilai KPU Gorontalo Utara tidak konstitusional dalam mengumumkan surat keputusan maladministrasi. Ridwan menilai KPU Gorontalo Utara tidak mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKUP) Nomor 8 Tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa saya menggugat KPU karena dasar-dasarnya ada, pertama KPU Gorontalo Utara menerbitkan surat keputusan dalam bentuk berita acara itu inkonstitusional, ada malapraktik di situ, maladministrasi di situ, kalau di dokter ini ada malapraktik, tapi kalau di pemerintahan maladministrasi," kata Ridwan.
Diketahui, Ridwan Yasin maju sebagai bakal calon bupati berpasangan dengan bakal calon wakil bupati Muksin Badar di Pilkada Gorontalo Utara 2024. Pasangan ini diusung oleh PDIP.
Diberitakan sebelumnya, KPU Gorontalo Utara menyatakan Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat maju Pilkada Gorontalo Utara karena statusnya sebagai narapidana. Ridwan Yasin dinyatakan TMS dalam perbaikan administrasi.
"Ridwan Yasin dari PDIP hasil dari penelitian kemarin dan barusan keluar putusan inkrah dari Mahkamah Agung pada tanggal 25 April 2024 jadi statusnya itu terpidana jadi belum memenuhi syarat," kata Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (17/9).
Sofyan mengatakan masa pidana Ridwan Yasin belum selesai. Dia pun menegaskan bahwa mantan narapidana saja harus istirahat 5 tahun baru bisa kembali maju di pilkada.
"Masa pidananya (untuk Ridwan Yasin) itu belum selesai kan enam bulan tapi tidak dijalani kan atau pun tidak dijalani statusnya masih tetap terpidana," katanya.
"Kalau ketentuan PKPU tidak pernah dipidana sedangkan untuk mantan terpidana harus jeda atau selesai 5 tahun yang mantan terpidana saja diatur apalagi sementara berstatus terpidana," tambahnya.
(hsr/asm)