"Ridwan Yasin dari PDIP hasil dari penelitian kemarin dan barusan keluar putusan inkrah dari Mahkamah Agung pada tanggal 25 April 2024 jadi statusnya itu terpidana jadi belum memenuhi syarat," kata Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (17/9/2024).
Pilkada Gorontalo Utara sendiri awalnya memiliki tiga bakal pasangan calon. Dua bakal paslon lainnya yakni Roni Imran-Ramdhan Mapalieyi dan Thariq Modanggu-Nurjanah Hasan Yusuf dinyatakan memenuhi syarat.
"Massa pidananya (untuk Ridwan Yasin) itu belum selesai kan enam bulan tapi tidak dijalani kan atau pun tidak dijalani statusnya masih tetap terpidana," katanya.
"Kalau ketentuan PKPU tidak pernah dipidana sedangkan untuk mantan terpidana harus jeda atau selesai 5 tahun yang mantan terpidana saja diatur apalagi sementara berstatus terpidana," tambahnya.
Dia menambahkan bahwa masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya terkait 3 bapaslon tersebut bisa langsung ke kantor KPU Gorontalo Utara. Selain itu, juga bisa disampaikan secara online.
"Selanjutnya pada 15-18 September 2024, masyarakat dapat memberikan tanggapan kepada masing-masing calon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat administrasi melalui online atau dapat datang langsung di Kantor KPU. Cara mendaftar online: Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id," katanya.
Diketahui, Ridwan Yasin merupakan kader PDIP dan berstatus narapidana umum kasus penipuan tahun 2023. Ridwan dikenakan Pasal 378 dalam KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
(hmw/hmw)