Bawaslu Gorontalo Utara Kabulkan Gugatan Cabup Ridwan TMS gegara Status Napi

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Bawaslu Gorontalo Utara Kabulkan Gugatan Cabup Ridwan TMS gegara Status Napi

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 03 Okt 2024 11:30 WIB
Sidang Bawaslu Gorontalo Utara kabulkan gugatan Calon Bupati Ridwan di Pilkada 2024. Dokumen Istimewa
Foto: Sidang Bawaslu Gorontalo Utara kabulkan gugatan Calon Bupati Ridwan di Pilkada 2024. Dokumen Istimewa
Gorontalo Utara -

Bawaslu Gorontalo Utara mengabulkan gugatan Ridwan Yasin yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maju Pilbup 2024 karena statusnya sebagai narapidana. Bawaslu meminta KPU Gorontalo Utara menerima kembali pencalonan Ridwan Yasin.

"Kami menerima permohonan (mengabulkan) pemohon untuk seluruhnya, memerintahkan kepada termohon untuk menetapkan kembali pemohon sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara," kata Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Ronald Ismail saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (3/10/2024).

Gugatan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 dengan nomor register 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 diajukan Ridwan Yasin pada Rabu (2/10). Ridwan Yasin sendiri berpasangan dengan Muksin Badar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk menetapkan kembali pemohon sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara," tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan sengketa pencalonan Ridwan Yasin. Dia menyebut putusan itu akan dilaksanakan tiga hari usai putusan diterbitkan Bawaslu.

ADVERTISEMENT

"Sikap kita KPU Gorontalo Utara terkait ini kita tetap menghormati putusan yang ditetapkan dan regulasi sesuai undang-undang pilkada dimana diatur bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu tiga hari setelah putusan itu diterbitkan," kata Sofyan Jakfar.

"Ya kalau dihitung hari kerja hari Senin terakhir," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kader PDIP Ridwan Yasin mengajukan sengketa pencalonan di Bawaslu usai dinyatakan TMS maju Pilbup Gorontalo Utara karena status narapidana. Ridwan menduga KPU Gorontalo Utara inkonstitusional dan maladministrasi.

"Terkait dengan keputusan KPU dalam bentuk berita acara yang men-TMS (tidak memenuhi syarat) kan. Saya kemarin sudah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Gorontalo Utara. Begitu langkah hukumnya," ujar Ridwan Yasin kepada detikcom, Rabu (18/9).

Diketahui, Ridwan Yasin maju sebagai bakal calon bupati berpasangan dengan bakal calon wakil bupati Muksin Badar di Pilkada Gorontalo Utara 2024. Pasangan ini diusungolehPDIP.




(hmw/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads