
Denda Perusak Lingkungan Rp 19 Triliun Baru Dibayar Rp 330 M, Ini Masalahnya
KLHK memenangkan gugatan atas perusahaan perusak lingkungan mencapai Rp 19,1 triliun. Namun, dari jumlah itu, baru Rp 330 miliar yang dibayar. Apa masalahnya?
KLHK memenangkan gugatan atas perusahaan perusak lingkungan mencapai Rp 19,1 triliun. Namun, dari jumlah itu, baru Rp 330 miliar yang dibayar. Apa masalahnya?
Para perusak hutan telah divonis denda hingga total Rp 18,3 triliun. Namun hingga kini pengadilan belum mengeksekusi putusan itu.
Tim KLHK mendatangi PN Pekanbaru. Mereka mendesak Ketua PN Pekanbaru segera mengeksekusi vonis perusak hutan PT MPL yang dihukum Rp 16 trilliun.
KLHK telah mengirim surat permohonan eksekusi ke PN Pekanbaru sebanyak dua kali. Namun, PN Pekanbaru bergeming dan belum mengeksekusi.
KLHK menyatakan sudah tiga kali mengirim surat permohonan eksekusi PT MPL yang dihukum MA sebesar Rp 16 triliun karena merusak lingkungan di Riau.
KLHK mendesak PN Pekanbaru mengesekusi putusan soal PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Perusahaan itu dihukum bayar Rp 16 trilun karena merusak hutan di Riau.
KLHK mendesak PN Pekanbaru untuk mengeksekusi PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Perusahaan itu dihukum Rp 16 triliun karena merusak hutan di Riau.