
Perpanjang SIM Mati Bisa Dilakukan Hari Ini, Nggak Perlu Bikin Baru
SIM mati bisa diperpanjang hari ini tanpa bikin baru. Eits, tapi ada syaratnya. Perpanjangan SIM mati bisa dilakukan yang masa berlakunya habis 17 Agustus 2023.
SIM mati bisa diperpanjang hari ini tanpa bikin baru. Eits, tapi ada syaratnya. Perpanjangan SIM mati bisa dilakukan yang masa berlakunya habis 17 Agustus 2023.
Dispensasi kali ini berlaku saat hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H, Rabu (19/7/2023) kemarin.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada hari ini, Rabu (19/7/2023) masih bisa diperpanjang.
SIM yang mati bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idul Adha masih bisa diperpanjang.
SIM yang masa berlakunya mati tepat saat libur Hari Raya Iduladha masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Ini syarat dan biayanya.
SIM yang habis masa berlakunya pada 28-29 Juni 2023 bisa diperpanjang tanpa bikin baru. Berikut ini syarat dan ketentuan perpanjang SIM mati tanpa bikin baru.
Sebagai dispensasi, SIM yang masa berlakunya habis hari ini masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati masih bisa diperpanjang, khususnya selama masa libur ini.
SIM yang mati tepat pada saat libur Tahun Baru 2023 masih bisa diperpanjang besok, Senin (2/1/2023).
Sejatinya, jika masa berlaku SIM lewat sehari pun, maka pemohon harus bikin SIM baru. Namun, ada pengecualian. SIM mati di tanggal ini bisa diperpanjang!