Tingkat Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok di Makassar Masih Rendah

Tingkat Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok di Makassar Masih Rendah

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Rabu, 25 Mei 2022 22:27 WIB
Ilustrasi Rokok
Foto: Ilustrasi kawasan tanpa rokok (iStock)
Makassar -

Implementasi peraturan daerah (perda) atas penegakan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Makassar belum optimal. Pasalnya tingkat kepatuhan masyarakat atas aturan tersebut masih rendah di angka 11,8%, dengan tingkat pelanggaran terbanyak tidak adanya tanda KTR mencapai 77,9%.

"Dari data tingkat kepatuhan kawasan tanpa rokok nilainya baru 11,6%. Hal tersebut merupakan data dari tahun 2019," papar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Adi Novrisa, Rabu (25/5/2022).

Data tersebut berdasarkan hasil survei Hasanuddin Contact bekerja sama dengan Udayana Central tahun 2019. Namun Adi mengklaim, data tingkat kepatuhan terhadap KTR tersebut sudah berangsur mulai membaik tiap tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau diukur pada tahun 2022, tentu saja nilainya sudah sangat baik, karena 77% pelanggaran adalah tidak adanya tanda kawasan tanpa rokok, dan itu Alhamdulillah sudah kita tangani," ucap dia.

Dari data tersebut juga dilaporkan bentuk pelanggaran lain di lokasi KTR, yakni 36% karena ada asbak. Selanjutnya ada puntung rokok 30,8%, ada bau rokok 28,6%, ada orang merokok 21,1%, dan pelanggaran karena ada area khusus merokok mencapai 12,5%.

ADVERTISEMENT

"Dari pelanggaran terbesar yang ada di kota Makassar adalah tidak adanya tanda-tanda kawasan tanpa rokok. Hal inilah yang menjadi fokus perhatian kami," sebut Adi.

Adapun 7 tatanan KTR yang diatur dalam Perda Kota Makassar Nomor 4 tahun 2013, yakni fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Namun di lapangan di lokasi KTR tersebut masih ditemukan sejumlah pelanggaran.

"Jadi pada tempat-tempat yang semestinya ada tanda-tanda kawasan tanpa rokok itu, misalnya kantor lurah, sekolah, itu kami turun secara gencar. Kita berikan pemahaman kepada pimpinan-pimpinan instansi, kemudian kita lakukan pemasangan-pemasangan tanda kawasan tanpa rokok di tempat tersebut," lanjut dia.

Perda KTR ini juga dinilai sulit ditegakkan lantaran banyaknya reklame iklan rokok yang justru ditempatkan di kawasan tanpa rokok. Hal ini juga menjadi pemicu meningkatnya jumlah perokok pada anak remaja di Kota Makassar.

"Ada 31% remaja merokok itu disebabkan karena melihat iklan. Hal ini memang sangat miris yah, karena sudah banyak aturan-aturan yang melarang iklan pada tempat-tempat tertentu seperti jalan protokol, dan sebagainya. Namun hal ini dilanggar begitu saja," keluh dia.

Apalagi Pemkot Makassar diketahui belum punya regulasi khusus terkait larangan iklan rokok. Padahal aturan tersebut sangat dibutuhkan demi mendukung penegakan KTR, makanya rekomendasi kemudian agar rancangan perwali tentang larangan reklame produk rokok diminta disahkan dan diterbitkan.

"Tentu saja kami dari dinas kesehatan itu hanya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sedangkan untuk penindakan dan penertiban iklan-iklan yang tidak pada tempatnya itu mungkin kami serahkan pada pihak yang berwenang untuk menyelesaikannya. Mungkin dalam hal ini Bapenda yang memberikan izin tentang iklan tersebut," tuturnya.

Dia berharap berbagai upaya sosialisasi dan edukasi yang terus digencarkan bisa berefek pada maksimalnya penegakan Perda KTR. Dia berharap dari data survei yang sebelumnya menyebut tingkat kepatuhan KTR hanya 11%, bisa naik hingga 70%.

"Hasil pastinya akan keluar, karena sementara ini teman-teman sedang mendata. Namun diharapkan bisa sampai 60-70%," jelas Adi.

Sementara Kepala Dinkes Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin berharap, sosialisasi dan edukasi yang masif bisa menyadarkan warga terkait agar patuh pada aturan KTR. Media massa diharap ikut menggencarkan informasi dalam penegakan KTR.

"Harapannya dengan kolaborasi ini, masyarakat bisa semakin mudah memperoleh informasi," harapnya.

Dalam rangka mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), masyarakat juga dapat berperan serta dengan menghubungi layanan pengaduan lewat nomor 0812 4137 3260 jika menemukan pelanggaran di wilayah KTR.




(sar/tau)

Hide Ads