
Mundur Lagi, Denda Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya Berlaku November
Wali Kota Surabaya sempat menyatakan denda kawasan tanpa rokok diterapkan mulai akhir Agustus ini. Ternyata ditunda lagi menunggu peraturan pemerintah.
Wali Kota Surabaya sempat menyatakan denda kawasan tanpa rokok diterapkan mulai akhir Agustus ini. Ternyata ditunda lagi menunggu peraturan pemerintah.
Wali Kota Surabaya memastikan denda terhadap pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok benar-benar akan diterapkan akhir Agustus nanti. Termasuk bagi pengguna vape!
Wali Kota Surabaya sudah meminta Satpol PP Surabaya melakukan pengawasan kawasan tanpa rokok di taman dan fasum lainnya. Denda KTR Surabaya sudah berlaku.
Satgas KTR Surabaya akan menindak perokok yang merokok di sembarang tempat. Penindakan akan dilakukan 2 kali dalam sebulan.
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya telah disahkan, namun belum diterapkan. Rencananya, Perda KTR akan diterapkan secara penuh minggu depan.
Peraturan Wali Kota tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah berlaku sejak 1 Juni lalu. Pemkot Surabaya menegaskan pengawasan segera dilakukan Juni ini juga.
Perwali Surabaya tentang kawasan tanpa rokok berlaku sejak 1 Juni lalu. Tapi penindakan yang harusnya hari ini tertunda lagi. DPRD Surabaya sampaikan kritik.
Pemkot Surabaya akan menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Arsitek asal Surabaya mengusulkan adanya ruangan merokok yang bisa didirikan tempat umum.
Ingat! Mulai hari ini warga Surabaya tak bisa lagi merokok sembarangan. Aturan kawasan tanpa rokok (KTR) sudah berlaku dan sanksi akan diberikan bagi pelanggar.
Penegakan aturan kawasan tanpa rokok di Surabaya akan mulai berlaku besok. Selain perkantoran berikut ini sejumah lokasi yang menjadi sasaran awal.