
Pria Mojokerto Siksa Anak Tiri Pakai Rantai Motor Divonis 9 Tahun Bui
Joseph Poetra divonis 9 tahun penjara karena menyiksa anak tirinya hingga luka berat. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ivonne di PN Mojokerto.
Joseph Poetra divonis 9 tahun penjara karena menyiksa anak tirinya hingga luka berat. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ivonne di PN Mojokerto.
Joseph Poetra diadili karena menyiksa anak tirinya hingga luka berat. Ia dituntut 9 tahun penjara. Sidang berlanjut dengan pledoi pada 14 Agustus.
Josip Poetra Adi (26), pelaku penganiayaan anak tirinya selama 4 bulan buka suara. Ia menyebut tega menyiksa korban karena dianggap anak nakal.
Josip Poetra Adi (26) sejak 4 bulan lalu menyiksa anak tirinya. Salah satu penyiksaannya mencambuki korban dengan rantai motor hingga kepalanya robek.
Josip Poetra Adi (26) tega menyiksa anak tirinya menggunakan rantai sepeda motor. Pengangguran asal Gedeg, Mojokerto ini menyiksa korban sejak 4 bulan lalu.