Joseph Poetra (26) diadili karena menyiksa anak tirinya sampai korban menderita luka berat. Akibat perbuatannya, pria asal Kecamatan Gedeg, Mojokerto ini dituntut 9 tahun bui.
Persidangan Joseph pada tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah. Sidang di ruangan Cakra berlangsung tertutup, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Nurlely sekitar pukul 15.20 WIB.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Joseph terbukti melakukan tindak pidana Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Perbuatannya menyebabkan anak tirinya menderita luka berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam sidang tadi, terdakwa (Joseph) dituntut 9 tahun penjara," terang Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Penasihat Hukum Joseph, Kholil Askohar membenarkan kliennya dituntut 9 tahun penjara oleh JPU. Merespons tuntutan tersebut, pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya 14 Agustus nanti.
Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang berpotensi meringankan hukuman Joseph. Antara lain kliennya sudah mengaku salah dan bersedia berubah untuk tak lagi melakukan perbuatan serupa.
"Kami sendiri prihatin mengapa seorang ayah begitu tega kepada anaknya, walaupun itu bukan anak kandungnya. Kami akan mengadakan pembelaan dalam pledoinya," tandasnya.
Pelaku penyiksaan ini tak lain ayah tiri korban, Joseph. Ia menikah siri dengan ibu kandung korban, APU (31) pada Mei 2024. Kemudian Joseph menikah resmi dengan janda 2 anak itu pada Desember 2024. Sedangkan ayah kandung korban meninggal karena serangan jantung sekitar 2 tahun lalu.
Sehari-hari ia tinggal serumah dengan istri, korban dan adik kandung korban di salah satu desa di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Sedangkan korban anak sulung dari APU. Bocah laki-laki berusia 12 tahun ini duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).
Mirisnya lagi, Joseph seorang pengangguran. Istrinya bekerja di Pasar Semeru, Kota Mojokerto. Namun, kepada orang di sekitarnya, ia mengaku pernah bekerja di Bina Marga.
Penyiksaan ini dialami korban sejak November 2024. Ayah tirinya kerap memukulinya menggunakan batang bambu, pipa besi kecil dan kayu. Bahkan, punggung dan kakinya dicambuk dengan rantai sepeda motor.
Bentuk penyiksaan lain oleh ayah tirinya adalah disundut rokok dan peniti yang dipanaskan. Siswa kelas 5 SD ini pernah dipaksa squad jump hingga 2.500 kali. Namun, ia hanya mampu melakukan 50 kali karena kelelahan.
Korban terakhir kali disiksa ayah tirinya pada Minggu (9/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Kepalanya robek karena dipukul pelaku dengan kayu. Keesokan harinya, Senin (11/3) korban terlambat masuk sekolah. Ia dilarikan gurunya ke Puskesmas Gedeg untuk menjalani perawatan.
Ketika di puskesmas, bocah laki-laki berusia 12 tahun ini akhirnya berani menceritakan penyiksaan Joseph. Sehingga hari itu juga, saudara sepupu ayah kandungnya, RPS (41) melapor ke polisi. Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat meringkus pelaku di rumahnya kemarin malam.
Kesengsaraan yang dialami korban beberapa bulan terakhir dihentikan polisi. Kini Joseph harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(auh/abq)