Joseph Poetra (26) divonis 9 tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Bapak dua anak asal Kecamatan Gedeg ini terbukti menyiksa anak tirinya sampai korban menderita luka berat dan trauma mendalam.
Sidang vonis bagi Joseph digelar di ruangan Chandra PN Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Nurlely.
Dalam vonisnya, Ivonne menyatakan Joseph terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Yaitu melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," terangnya ketika membacakan vonis, Senin (25/8/2025).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pada Kamis (31/7). Dalam putusannya, majelis hakim menimbang berbagai fakta hukum, termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan Joseph.
Menurut Ivonne, keadaan yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan korban luka berat dan trauma mendalam. Terdakwa juga tidak memberikan kasih sayang dan melindungi korban layaknya orang tua kepada anaknya.
"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya," jelasnya.
Merespons vonis tersebut, JPU Ismiranda Dwi Putri maupun penasihat hukum Joseph menyatakan pikir-pikir. Mereka mempunyai waktu 7 hari untuk memilih antara menerima vonis atau mengajukan banding.
Sebelumnya, pelaku penyiksaan ini tak lain ayah tiri korban, Joseph. Ia menikah siri dengan ibu kandung korban, APU (31) pada Mei 2024. Kemudian Joseph menikah resmi dengan janda 2 anak itu pada Desember 2024. Sedangkan ayah kandung korban meninggal karena serangan jantung sekitar 2 tahun lalu.
Sehari-hari ia tinggal serumah dengan istri, korban dan adik kandung korban di salah satu desa di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Sedangkan korban anak sulung dari APU. Bocah laki-laki berusia 12 tahun ini duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).
Mirisnya lagi, Joseph seorang pengangguran. Istrinya bekerja di Pasar Semeru, Kota Mojokerto. Namun, kepada orang di sekitarnya, ia mengaku pernah bekerja di Bina Marga.
Penyiksaan ini dialami korban sejak November 2024. Ayah tirinya kerap memukulinya menggunakan batang bambu, pipa besi kecil dan kayu. Bahkan, punggung dan kakinya dicambuk dengan rantai sepeda motor.
Bentuk penyiksaan lain oleh ayah tirinya adalah disundut rokok dan peniti yang dipanaskan. Siswa kelas 5 SD ini pernah dipaksa squad jump hingga 2.500 kali. Namun, ia hanya mampu melakukan 50 kali karena kelelahan.
Korban terakhir kali disiksa ayah tirinya pada Minggu (9/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Kepalanya robek karena dipukul pelaku dengan kayu. Keesokan harinya, Senin (11/3) korban terlambat masuk sekolah. Ia dilarikan gurunya ke Puskesmas Gedeg untuk menjalani perawatan.
Ketika di puskesmas, bocah laki-laki berusia 12 tahun ini akhirnya berani menceritakan penyiksaan Joseph. Sehingga hari itu juga, saudara sepupu ayah kandungnya, RPS (41) melapor ke polisi. Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat meringkus pelaku di rumahnya kemarin malam.
Kesengsaraan yang dialami korban beberapa bulan terakhir dihentikan polisi. Kini Joseph harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak Video "Video Mobil Wisatawan Terjun ke Jurang Mojokerto: 1 Tewas dan 5 Luka"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)