Josip Poetra Adi (26) ternyata sejak 4 bulan lalu menyiksa anak tirinya yang duduk di bangku kelas 5 SD. Salah satu penyiksaannya mencambuki bocah 11 tahun itu dengan rantai sepeda motor. Kasus ini terungkap dari luka robek di kepala korban.
Guru Korban, RAS menjelaskan pihaknya sudah mencium penyiksaan muridnya sejak November 2024. Kala itu, terdapat luka bekas disundut rokok pada mulut dan telinga siswa kelas 5 SD tersebut. Bocah laki-laki berusia 11 tahun itu akhirnya mengaku disundut ayah tirinya dengan peniti yang dipanaskan.
"Namun, saat itu kami tidak punya bukti, saya juga tidak sempat merekam video luka korban," ungkapnya kepada wartawan di sekolah, Selasa (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyiksaan tersebut, lanjut RAS, dialami korban karena masalah sepele. Menurutnya, korban tertidur saat dipaksa belajar di rumah oleh ayah tirinya. Betapa tidak, korban mengaku dipaksa belajar dari pukul 17.00 sampai pukul 03.00 dini hari.
"Ibu korban tahu, tapi takut, ibunya diancam dibunuh (oleh Josip) kalau sampai melapor. Cuma yang kami heran, ibunya kan kerja di Pasar Semeru, kenapa tidak minta tolong ke keluarganya," terangnya.
Josip memang berusaha keras menutupi jejak penyiksaan ini. RAS menuturkan, korban pernah 10 hari tidak masuk sekolah dengan alasan sakit. Anehnya, ketika perwakilan guru membesuk ke rumahnya di Kecamatan Gedeg, Mojokerto, mereka tidak dibukakan pintu.
"Kemarin terungkap kalau saat itu dia di rumah, dilarang sekolah (oleh Josip) karena ada bekas luka, kalau lukanya sembuh baru dibolehkan sekolah," ungkapnya.
Sekeras apa pun usaha Josip, kejahatannya akhirnya terbongkar pada Senin (10/3). Menurut RAS, korban datang ke sekolah terlambat pagi kemarin. Gurunya mendapati bercak darah di pipi korban. Ketika topi korban dibuka, ternyata terdapat luka robek di kepala bagian atas.
Meski begitu, korban memilih bungkam lantaran saking takutnya dengan Josip. Siswa kelas 5 SD di Kecamatan Gedeg, Mojokerto ini berdalih mendapatkan luka tersebut karena terjatuh. Dengan hati teriris, sejumlah guru melarikannya ke Puskesmas Gedeg untuk menjalani perawatan.
RAS juga mengabari saudara sepupu ayah kandung korban, RPS (41) yang juga guru SD di tempat lain. Sehingga RPS menyusul ke Puskesmas Gedeg. Dari situ lah fakta penyiksaan yang dilakukan Josip terkuak. Korban akhirnya mengaku luka robek di kepala itu akibat dipukul ayah tirinya memakai kayu pada Minggu (9/3) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Alasannya dipukuli sama kayu, dia ketiduran saat disuruh ayah tirinya belajar. Maka kemarin mumpung lukanya masih basah, bukti ada, langsung saja dilaporkan polisi. Ada juga luka di kepala yang sudah mengering," jelasnya.
Tidak hanya itu, biadabnya Josip menyiksa anak tirinya terungkap dari banyaknya bekas luka di sekujur tubuh korban. Mulai dari luka-luka memar di punggung karena dicambuk dengan rantai sepeda motor, luka akibat disundut rokok, hingga luka akibat dicambuk dengan pipa besi kecil dan batang bambu.
"Luka yang lain di punggung banyak memar karena dicambuk rantai besi. Kaki diinjak pakai batako, kemudian disundut rokok. Selama ini korban tidak berani mengaku. Sekarang diamankan di rumah adik neneknya di Bandung, Gedeg setelah diobati dan divisum," terang AS, kepala sekolah korban.
RPS pun melaporkan Josip ke polisi pada Senin (10/3) sekitar pukul 12.00 WIB. Karena ia sadar nyawa korban dalam bahaya apabila penyiksaan ini didiamkan. Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya kemarin malam.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma membenarkan korban mengalami penyiksaan oleh ayah tirinya sejak 4 bulan lalu. Menurutnya, Josip menganiaya korban menggunakan kayu, batang bambu, pipa besi, hingga rantai sepeda motor. Bahkan, pelaku pernah memaksa korban squad jump 2.500 kali.
"Tersangka memukul punggung korban 9 kali dan kaki kiri 7 kali menggunakan rantai sepeda motor," jelasnya.
Josip menikah siri dengan ibu kandung korban, APU (31) pada Mei 2024. Kemudian Josip menikah resmi dengan janda 2 anak itu pada Desember 2024. Sedangkan ayah kandung korban meninggal karena serangan jantung sekitar 2 tahun lalu.
Korban sehari-hari tinggal serumah dengan ayah tiri, serta ibu dan adik kandungnya di salah satu desa di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Bocah laki-laki berusia 11 tahun ini duduk di bangku kelas 5 SD. Sedangkan adik kandungnya kelas 1 SD.
Kini Josip harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(abq/iwd)