Pengakuan Ayah di Mojokerto yang Siksa Anak Tiri Selama 4 Bulan

Pengakuan Ayah di Mojokerto yang Siksa Anak Tiri Selama 4 Bulan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 11 Mar 2025 22:12 WIB
Josip Poetra Adi (26), penyiksa anak tirinya selama 4 bulan di Mojokerto
Josip Poetra Adi (26), penyiksa anak tirinya selama 4 bulan di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Josip Poetra Adi (26), pelaku penganiayaan anak tirinya selama 4 bulan buka suara. Ia menyebut tega menyiksa korban karena dianggap anak nakal. Namun, dalih pria asal Kecamatan Gedeg, Mojokerto ini dibantah guru korban.

Josip diketahui menikah siri dengan ibu kandung korban, APU (31) pada Mei 2024. Kemudian Josip menikah resmi dengan janda 2 anak itu pada Desember 2024. Sedangkan ayah kandung korban meninggal karena serangan jantung sekitar 2 tahun lalu.

Sehari-hari ia tinggal serumah dengan istri, korban dan adik kandung korban di salah satu desa di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Sedangkan korban anak sulung dari APU. Bocah laki-laki berusia 11 tahun ini duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mirisnya lagi, Josip seorang pengangguran. Istrinya bekerja di Pasar Semeru, Kota Mojokerto. Kepada orang di sekitarnya, ia mengaku pernah bekerja di Bina Marga.

"Saya suplai aspal, posisi libur sudah tidak ada kerjaan 2 bulan ini," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (11/3/2025).

ADVERTISEMENT

Ketika dikonfirmasi ihwal alasannya tega menyiksa anak tirinya, Josip justru terkesan menyudutkan korban. Ia menyebut korban pernah memalak uang temannya, merokok di sekolah, menonton video porno, serta sering menganiaya adik kandungnya. Pernyataannya ini seolah tanpa rasa bersalah.

"Supaya dia (korban) jera karena berulang kali saya bilangi tidak bisa," terangnya.

Di sisi lain, Josip mengaku kerap memaksa putra tirinya itu belajar hingga larut malam. Ia berdalih tega memaksa korban belajar setiap akan menghadapi ujian.

"Kalau pas mau ujian saya suruh belajar. Tergantung dia mulai jam berapa, kalau mulai jam 9 malam sampai jam 1 atau jam 2," ungkapnya.

Terkait penyiksaan menggunakan rantai sepeda motor, Josip tak menampiknya. Rantai bekas itu biasa ia gunakan menggembok pintu gerbang rumahnya. Menurutnya, tindak kekerasan terhadap anak tirinya itu juga diketahui istrinya. Namun, ia membantah pernah mengancam akan membunuh ibu korban apabila melaporkan perbuatan kejinya.

"Istri tidak pernah saya ancam, cuman istri saya juga mangkel sama anaknya," kilahnya.

Pernyataan Josip pun dibantah guru korban, RAS. Menurutnya, korban tidak pernah melakukan kenakalan di sekolah. Sebelum ayah kandungnya meninggal, korban tergolong siswa yang aktif dan ceria. Karakter korban berubah sejak hidup bersama ayah tirinya.

"(Sejak hidup dengan Josip) Anak ini di sekolah pendiam, tertutup, tidak pernah nakal," tandasnya.

Penyiksaan ini dialami korban sejak November 2024. Ayah tirinya kerap memukulinya menggunakan batang bambu, pipa besi kecil dan kayu. Bahkan, punggung dan kakinya dicambuk dengan rantai sepeda motor.

Bentuk penyiksaan lain oleh ayah tirinya adalah disundut rokok dan peniti yang dipanaskan. Siswa kelas 5 SD ini pernah dipaksa squad jump hingga 2.500 kali. Namun, ia hanya mampu melakukan 50 kali karena kelelahan.

Korban terakhir kalai disiksa ayah tirinya pada Minggu (9/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Kepalanya robek karena dipukul pelaku dengan kayu. Keesokan harinya, Senin (11/3) korban terlambat masuk sekolah. Ia dilarikan gurunya ke Puskesmas Gedeg untuk menjalani perawatan.

Ketika di puskesmas, bocah laki-laki berusia 11 tahun ini akhirnya berani menceritakan penyiksaan Josip. Sehingga hari itu juga, saudara sepupu ayah kandungnya, RPS (41) melapor ke polisi. Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat meringkus pelaku di rumahnya kemarin malam.

Kesengsaraan yang dialami korban beberapa bulan terakhir dihentikan polisi. Kini Josip harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads