
Penyelundupan 51 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan, Negara Bisa Rugi Rp 97 M
Upaya penyelundupan 51,2 juta batang rokok ilegal asal Thailand berhasil digagalkan masuk Indonesia.
Upaya penyelundupan 51,2 juta batang rokok ilegal asal Thailand berhasil digagalkan masuk Indonesia.
Polda Kepri membongkar penyelundupan rokok senilai Rp 1,5 miliar ke Singapura. Dua pelaku ditangkap setelah menyembunyikan rokok dalam kotak makanan ringan.
TNI AL Batu Poron menggagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp 500 juta. Tiga kendaraan terlibat, lima orang diamankan untuk proses lebih lanjut.
JIE dan RM, sopir dan kenek diamankan petugas Bea Cuka saat melintas di Tol Gempol-Pasuruan. Kedunya diamankan karena mengangkut rokok ilegal dari Pamekasan.
3 unit speedboaat penyelundup rokok ilegal di Inhil diserahkan ke warga. Speedboat tersebut akan dijadikan ambulans air.
Tiga pria di Aceh ditangkap petugas Bea-Cukai karena diduga menyelundupkan 3,3 juta batang rokok ilegal. Rokok senilai Rp 6,6 miliar dipasok lewat jalur laut.
Pengiriman rokok ilegal di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah digagalkan. Kali ini modusnya truk mengangkut ambulans yang ringsek yang diisi rokok ilegal.
Penangkapan dilakukan di perairan Batam, Kepri, Sabtu (27/3). TNI AL menyebut pelaku berpura-pura hendak mengekspor barang ke Thailand.
Sebanyak 179.200 batang rokok digagalkan Bea Cukai Kudus. Penyelundupan dilakukan dengan mengirimkannya dalam satu unit truk yang diangkut dalam kontainer.
Satgas Patroli Bea-Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea-Cukai Tembilahan menggagalkan penyelundupan rokok senilai Rp 7,6 miliar.