Angkut Rokok Ilegal Senilai Rp 401 Juta, Sopir-Kenek Diamankan di Tol Gempas

Angkut Rokok Ilegal Senilai Rp 401 Juta, Sopir-Kenek Diamankan di Tol Gempas

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 23 Nov 2023 15:59 WIB
Sopir dan kenek di Pasuruan diamanakn karena selundupkan rokok ilegal
Sopir dan kenek di Pasuruan diamankan karena selundupkan rokok ilegal (Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Bea Cukai Pasuruan membekuk sopir dan kernet mobil Isuzu Panther pengangkut rokok ilegal di Jalan Tol Gempol-Pasuruan (Gempas). Rokok ilegal itu berasal dari Pamekasan hendak dikirim ke Situbondo.

"Mereka diamankan di KM 777 dalam perjalanan dari Pamekasan menuju Situbondo," kata Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, di kantornya Jalan Rembang Industri Raya 1, Pasuruan, Kamis (23/11/2023).

Hatta menerangkan mobil yang diamankan mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos sebanyak 12 merek dengan total 316.800 batang. Rokok ilegal itu bernilai Rp 401.504.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sopir berinisial JIE dan kenek berisial RM mengaku menerima rokok polos dari seseorang berinisial MZ di Pamekasan. Mereka diminta mengirimkannya ke seseorang berinisial S di Situbondo.

"Dari hasil pengembangan, JIE dan RM mengaku sudah tiga kali diminta MZ mengirimkan rokok polos. Satu kali pengiriman sopir dibayar Rp 250 ribu, sementara kernet dibayar Rp 150 ribu," jelas Hatta.

ADVERTISEMENT

Sopir dan kernet tersebut disangka melanggar Pasal 54 Jo. 56 Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengembangkan hasil penangkapan tersebut untuk mengejar MZ dan S, pengirim dan penerima barang.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan terpadu dengan kejaksaan dalam penanganan perkara serta pengembangan kasusnya," pungkas Hatta.




(abq/iwd)


Hide Ads