
Polres Buleleng Mintai Keterangan 3 Orang di Kasus Penyelundupan 22 Penyu
Polres Buleleng selidiki penyelundupan 22 penyu di Desa Pemuteran. Tiga orang telah dimintai keterangan, dan penyu akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.
Polres Buleleng selidiki penyelundupan 22 penyu di Desa Pemuteran. Tiga orang telah dimintai keterangan, dan penyu akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.
Polres Buleleng memburu pelaku penyelundupan 22 penyu yang ditemukan nelayan di gudang terbengkalai. Penyu telah dievakuasi ke tempat konservasi.
Otak penyelundupan 29 penyu hijau di Bali, Sodikin, ditangkap. Ia adalah residivis yang terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.
Lima dari 29 penyu hijau yang diselundupkan ke Bali mati akibat dehidrasi. Saat ini, 24 penyu masih diobservasi sebelum dilepasliarkan.
Penyelundup penyu hijau di Jembrana, Bali, ditangkap setelah buron tujuh bulan. SA terancam hukuman 5-20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Empat tersangka penyelundupan penyu di Kabupaten Jembrana, mengaku mendapatkan pesanan. Polisi buru para pemesan.
Polisi menangkap tersangka penyelundupan penyu, Selamat Khoironi alias Ron, di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Saat itu, dia hendak kabur ke Jawa.
Polisi menggagalkan penyelundupan 15 penyu hijau (Chelonia mydas) di Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Polisi juga menangkap dua pelaku.
I Putu Edyanto alias Bentir yang diringkus polisi setelah kedapatan menyelundupkan 18 penyu hijau di Jembrana mendapat upah Rp 800 ribu.
Petugas gabungan dari Polsek Melaya dan Polres Jembrana menggagalkan upaya penyelundupan 18 ekor penyu. Seorang pria ditangkap terkait kasus tersebut.