
Dua WNA Diduga Investor Fiktif Ditangkap di Bali
Dua WNA ditangkap di Bali karena diduga menjadi investor fiktif. Operasi Bali Becik juga menangkap 23 warga asing lainnya dengan berbagai pelanggaran.
Dua WNA ditangkap di Bali karena diduga menjadi investor fiktif. Operasi Bali Becik juga menangkap 23 warga asing lainnya dengan berbagai pelanggaran.
Sebanyak 6 orang warga negara asing (WNA) di Bali diamankan setelah menyalahi izin tinggal keimigrasian dan melakukan tindak pidana.
Disnakertrans NTB mempertanyakan pemberian Kitas kepada 15 TKA China yang diduga kelola tambang emas ilegal di Lombok. Inspeksi mendatang akan dilakukan.
Sebanyak tiga warga negara (WN) Rusia, seorang warga negara Australia, Ukraina, dan Pantai Gading diciduk petugas Imigrasi di Canggu, Kuta Utara.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi warga Austria berinisial EE pada Minggu (23/4/2023). Bule itu menyalahgunakan izin tinggal sementara.
Dua orang bule Rusia dideportasi dari Bali. Kedua WN Rusia itu menyalahgunakan izin tinggal visa kunjungan dengan bekerja sebagai guru kursus mengendarai motor.